PATI, KawalJateng.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Margoyoso berhasil membekuk seorang pria berinisial MT (39) atas dugaan peredaran uang palsu. Pelaku ditangkap saat beraksi di tengah keramaian pertunjukan kesenian kethoprak di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Selasa, 11 Agustus 2026 malam pada pukul 21.30 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasateskrim) Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengungkapkan penangkapan tersangka berawal dari laporan warga di lokasi pagelaran ketoprak yang mencurigai transaksi uang milik pelaku.
"Jadi ada masyarakat yang melaporkan di lokasi pertunjukan ketoprak tersebut. Setelah menerima laporan, petugas dari Satreskrim dan Polsek Margoyoso langsung mengamankan tersangka di tempat kejadian," urai Kompol Dika ketika konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Pati, Kamis, 13 Agustus 2026.
Modus operandi yang digunakan dengan membeli uang palsu menggunakan sistem perbandingan nilai satu banding empat.
Pelaku modal membeli uang palsu senilai Rp 2.000.000 pecahan Rp 100.000 (sebanyak 20 lembar) hanya dengan membayar Rp 500.000 uang asli.
Uang palsu tersebut kemudian diesksekusi dengan cara dibelanjakan ke pasar tradisional dan arena permainan judi tradisional.
Pada 5 dan 8 Agustus lalu, pelaku sempat membelanjakan delapan lembar uang palsu di Pasar Puri Baru untuk membeli barang-barang keperluan.
Dari transaksi di pasar tersebut, MT berhasil meraup keuntungan uang asli senilai lebih dari Rp 600.000 yang didapat dari uang kembalian pedagang.
Tak berhenti di situ, pada Selasa, 11 Agustus 2026, pelaku kembali mengedarkan sisa uang palsu sebanyak 12 lembar pecahan Rp 100.000 untuk bermain di arena hiburan rakyat.
"Uang tersebut digunakan pelaku untuk bermain dadu (judi) dan permainan ketangkasan di lokasi pagelaran ketoprak di Ngemplak Kidul," sebut Kompol Dika.
Dari hasil pemeriksaan intensif, polisi menemukan fakta bahwa praktik ilegal yang dilakukan tersangka bukan yang pertama kalinya.
"Tersangka mengaku sudah melakukan kegiatan mengedarkan uang palsu ini kurang lebih selama empat tahun," ungkap Kompol Dika.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa enam lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 yang belum sempat diedarkan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 374 dan/atau 375 dalam KUHP baru, dalam hal ini UU Nomor 1 Tahun 2023.
Saat ini kepolisian terus melakukan pengembangan kasus guna membongkar jaringan pembuat maupun pemasok utama uang palsu tersebut. (Sgh/Red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!