REMBANG, kawaljateng.com — Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Abdul Rouf, secara tegas mengusulkan agar audiensi terkait penuntasan dugaan korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Dindikpora Kabupaten Rembang senilai Rp2 miliar dijadwalkan ulang. Ia mendesak agar pihak-pihak dan pejabat yang memegang jabatan strategis pada tahun 2025 dapat dihadirkan dalam pertemuan tersebut.
Usulan ini disampaikan Abdul Rouf dalam agenda audiensi tertutup yang berlangsung di Rumah Dinas Bupati Rembang, Rabu (28/10/2026). Pertemuan tersebut awalnya diagendakan untuk membahas evaluasi kerja sama pengelolaan keuangan daerah bersama Bank Jateng sekaligus menyoroti kasus TPP.
Menurut Rouf, jajaran pejabat yang hadir saat ini dinilai belum sepenuhnya tepat untuk dimintai keterangan mendalam mengenai proses perumusan awal kebijakan TPP. Sejumlah pejabat tinggi yang kini menduduki posisi strategis baru aktif menjabat pada Januari 2026, sementara substansi persoalan yang diselidiki berkaitan erat dengan kebijakan tahun anggaran sebelumnya.
"Sehingga, walaupun beliau Kepala Dinas Pendidikan Pak Achmad Sholchan, dan Pak Drupodo Kepala BPKD, ini yang diundang saat ini sebenarnya yang pas itu Kepala Dinas Pendidikan tahun 2025 dan BPKD tahun 2025," ungkap Rouf dalam forum tersebut.
Rouf menilai, kehadiran pejabat yang bertanggung jawab pada periode 2025 sangat krusial agar proses pengungkapan kebijakan dapat berjalan secara transparan. Langkah ini diperlukan agar penegak hukum dan pihak berwenang dapat menggali secara jelas tahapan penyusunan, pengambilan keputusan, hingga pihak-pihak yang mengetahui persis pelaksanaan kebijakan TPP tersebut.
"Kalau yang dipanggil, yang diundang saat ini Pak Drupodo pun saat itu saya belum menjabat, Pak Sholchan juga belum menjabat. Ini saya usul ada pertemuan lagi yang diundang dinas yang waktu itu menjabat," tambahnya.
Dengan diadakannya pertemuan lanjutan yang menghadirkan pihak terkait secara langsung, diharapkan pokok permasalahan dapat diurai secara objektif tanpa hanya mengandalkan keterangan dari pejabat baru yang tidak merumuskan kebijakan tersebut sejak awal.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi TPP Dindikpora Rembang senilai kurang lebih Rp2 miliar ini telah menjadi perhatian serius aparat penegak hukum (APH). Sejauh ini, pihak kejaksaan terus memproses penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta melakukan penyitaan dokumen penting guna kepentingan pembuktian perkara. (yul/kj)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!