24 Oktober 2026
NAVIGASI KATEGORI

Penanganan Etik Mangkrak di Sekwan, DPRD Rembang Siap Dilaporkan ke Ombudsman

Penanganan Etik Mangkrak di Sekwan, DPRD Rembang Siap Dilaporkan ke Ombudsman
Foto : Tampak Depan Gedung DPRD Kabupaten Rembang. (Yulianto/KawalKateng)

REMBANG, Kawaljateng.com — Penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan unsur pimpinan di DPRD Kabupaten Rembang kian memanas. Dinilai sengaja dibiarkan mangkrak akibat lambatnya alur birokrasi di Sekretariat DPRD (Sekwan) dan pimpinan dewan, kasus ini berpotensi diseret ke lembaga pengawas negara, Ombudsman Republik Indonesia.

Langkah tegas tersebut disuarakan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Brandal Alif. Pihaknya berencana menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Rembang pada Senin (26/10/2026) mendatang, sekaligus membuka peluang mendatangkan aduan resmi terkait dugaan maladministrasi pelayanan publik dan penundaan berlarut (protracted delay) ke tingkat provinsi hingga Ombudsman.

Ketua Ormas Brandal Alif, Arief Yulianto, menegaskan bahwa publik menuntut transparansi atas dua laporan etik yang hingga kini tak kunjung diproses, salah satunya menyeret nama Wakil Ketua DPRD Rembang, Gunasih.

"Kami ingin kejelasan. Masyarakat berhak tahu bagaimana mekanisme pengaduan ini dijalankan, sudah sejauh mana prosesnya, serta apa kendala konkret yang membuat laporan ini belum tuntas. Total ada dua laporan yang belum selesai," tegas Arief, Sabtu (24/10/2026).

Di sisi lain, Badan Kehormatan (BK) DPRD Rembang mengaku tak bisa berbuat banyak. Ketua BK DPRD Rembang, M. Lutfi Afifi, berdalih pemeriksaan berkas perkara belum dapat berjalan karena terbentur prosedur internal—yakni lambatnya penurunan lembar disposisi dari Sekwan dan pimpinan dewan.

"Kami bekerja sesuai prosedur. Untuk menindaklanjuti berkas laporan secara resmi, BK masih harus menunggu adanya lembar disposisi dari pimpinan dewan terlebih dahulu," jelas Lutfi menepis anggapan sengaja membiarkan kasus tersebut menguap.

Kondisi saling tunggu dan belum turunnya disposisi dari pimpinan/Sekwan inilah yang memicu tuduhan adanya pembiaran birokrasi, sehingga mendorong desakan agar kasus ini dievaluasi oleh instansi pengawas di tingkat yang lebih tinggi. (yul/red)

Komentar Pembaca

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!