PATI, kawaljateng.com – Pemilik bangunan bengkel yang berdiri di atas lahan irigasi milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Lukman Hakim, mengaku kaget saat menerima tagihan retribusi dari petugas. Pasalnya, tagihan tersebut merupakan biaya sewa untuk tiga tahun ke depan sekaligus.
Warga Desa Kebolampang, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati ini menuturkan bahwa selama puluhan tahun mengoperasikan bengkel, ia hampir tidak pernah ditarik retribusi. Penarikan biaya baru dimulai saat ia mendaftarkan penggunaan lahan tersebut pada 2012.
"Selama puluhan tahun tidak pernah ditarik. Awal-awal 2012 saat pendaftaran, saya bayar Rp75.000, lalu tahun kedua Rp70.000. Tentu kaget karena sebelumnya tidak pernah ada tarikan," ujar Lukman kepada awak media, Selasa (21/7/2026).
Besaran retribusi yang dibebankan kepada Lukman sebenarnya adalah Rp105.000 per tahun. Namun, saat petugas mendatangi lokasi dan menyerahkan surat tagihan, ia diminta langsung membayar akumulasi sebesar Rp315.000.
"Kemarin petugas datang memberikan surat. Saya tanya berapa tagihannya, dijawab Rp315.000 untuk tiga tahun. Awalnya saya kira itu tagihan tiga tahun ke belakang, tetapi setelah saya buka ternyata untuk tiga tahun ke depan. Di suratnya tertulis biaya sewa irigasi," terangnya.
Tak hanya persoalan tagihan di muka, Lukman juga mengungkapkan adanya kejanggalan pada proses penandatanganan berkas. Ia diminta petugas untuk membayar pengganti materai dengan nominal yang terbilang jauh melebihi harga resmi.
"Ada tiga lembar surat. Saya disuruh tanda tangan di lembar pertama, kedua, dan ketiga di atas materai. Setelah itu, saya dimintai uang ganti materai Rp50.000," pungkasnya. (Sgh/Red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!