6 November 2026
NAVIGASI KATEGORI

Sumur Warga Sluke Mengering dan Jadi Asin, Penyedotan Air Komersial Disorot!

Sumur Warga Sluke Mengering dan Jadi Asin, Penyedotan Air Komersial Disorot!
Foto : Aktivitas penyedotan air tanah untuk kepentingan komersial di Desa Sendangmulyo, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang. (KawalJateng)

REMBANG, KawalJateng.com – Aktivitas penyedotan air tanah untuk kepentingan komersial di Desa Sendangmulyo, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang, menuai keluhan masyarakat. Sejumlah sumur warga dilaporkan mengalami penurunan debit hingga mengering. Sementara sumur yang masih mengeluarkan air disebut berubah rasa menjadi payau bahkan asin.

Warga menduga kondisi tersebut berkaitan dengan aktivitas pengambilan air tanah dalam skala besar yang berlangsung hampir sepanjang hari. Air hasil penyedotan digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional pabrik es dan sebagian lainnya dijual ke luar desa menggunakan truk tangki berkapasitas sekitar 10 ton sekali angkut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya terdapat lima titik usaha penyedotan air di kawasan selatan pelabuhan. Usaha tersebut disebut-sebut dimiliki oleh sejumlah orang berinisial GU, KS, YU, KD, dan HD. Salah satu nama yang disebut warga merupakan oknum perangkat desa setempat.

Aktivitas tersebut kini menjadi perhatian masyarakat karena dinilai berpotensi mengancam ketersediaan air bersih bagi penduduk sekitar.

Kesepakatan Tujuh Rit Sehari Dipertanyakan

Persoalan penyedotan air tanah sebenarnya pernah dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes) sekitar setahun lalu. Dalam musyawarah tersebut, terdapat dua kesepakatan yang melibatkan pengusaha penyedotan air.

Pertama, pengusaha diwajibkan memberikan kontribusi bulanan kepada desa untuk membantu subsidi tarif air Pamsimas warga. Dari sebelumnya Rp 2.500, tarif tersebut disepakati turun menjadi Rp 1.000 per meter kubik.

Kedua, aktivitas pengambilan air dibatasi maksimal tujuh rit atau tujuh kali pengangkutan setiap hari. Pembatasan ini dimaksudkan agar pemanfaatan air tanah tidak mengganggu kebutuhan masyarakat.

Namun, warga menilai kesepakatan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Aktivitas pengangkutan air diduga melebihi batas yang telah disepakati.

"Kesepakatannya maksimal tujuh rit sehari. Tetapi, dalam praktiknya, pengambilan air diduga melebihi batas tersebut. Aktivitas penyedotan juga berlangsung dari pagi sampai malam," ungkap seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Kamis (5/11/2026).

Warga Terpaksa Mengandalkan Tower Air Desa

Dampak yang dirasakan masyarakat semakin nyata. Sejumlah sumur dilaporkan mengalami penurunan debit secara drastis, bahkan sebagian telah mengering total.

Sementara itu, sumur yang masih memiliki air mengalami perubahan rasa menjadi payau atau asin. Kondisi tersebut membuat warga khawatir menggunakan air sumur untuk kebutuhan konsumsi, seperti minum dan memasak.

Sebagian masyarakat terpaksa menghemat penggunaan air. Warga lainnya mulai mengandalkan pasokan dari tower air desa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai keseimbangan antara kepentingan usaha komersial dan hak masyarakat memperoleh akses terhadap air bersih.

Warga mendesak pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas penyedotan tersebut. Mereka berharap sumur-sumur usaha yang dinilai mengganggu ketersediaan air masyarakat dapat ditutup atau dipindahkan jauh dari kawasan permukiman apabila terbukti menimbulkan dampak.

Camat Akui Persoalan Pernah Dimusyawarahkan

Camat Sluke, Mokhamat Ansori, membenarkan bahwa persoalan penyedotan air tanah di Desa Sendangmulyo pernah dibahas melalui musyawarah.

Namun, pihak kecamatan mengaku belum menerima informasi mengenai perkembangan koordinasi lanjutan setelah kesepakatan tersebut dibuat.

"Persoalan ini memang pernah dimusyawarahkan. Namun, saat itu pembahasannya baru sebatas kesepakatan kontribusi pengusaha untuk PAD (Pendapatan Asli Desa). Setelah itu, kami belum diajak berkoordinasi kembali," kata Ansori.

Pernyataan tersebut menunjukkan perlunya koordinasi lebih lanjut antara pemerintah desa, kecamatan, dan pemerintah kabupaten untuk memastikan pelaksanaan kesepakatan serta dampak aktivitas pengambilan air tanah.

Satpol PP Akan Telusuri Perizinan

Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Drs. Slamet Haryanto, menyatakan akan menelusuri legalitas usaha penyedotan air tanah yang dikeluhkan masyarakat.

Menurut dia, pemeriksaan status perizinan perlu dikoordinasikan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rembang.

"Untuk mengetahui perizinan usaha tersebut, perlu dikoordinasikan dengan DPMPTSP karena berkaitan dengan kewenangan perizinan. Kami akan melakukan koordinasi untuk menelusuri status perizinannya," pungkas Slamet.

Persoalan di Sendangmulyo tidak semata-mata menyangkut aktivitas usaha, tetapi juga berkaitan dengan keberlanjutan sumber air bagi masyarakat.

Pemerintah daerah perlu memastikan legalitas pemanfaatan air tanah, volume pengambilan, serta dampak lingkungannya. Pemeriksaan teknis juga diperlukan untuk mengetahui penyebab sumur warga mengering dan berubah asin, termasuk kemungkinan pengaruh intrusi air laut.

Jangan sampai aktivitas ekonomi yang memberikan keuntungan bagi sebagian pihak justru mengurangi akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar berupa air bersih. (yul/red)

Komentar Pembaca

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!