21 Oktober 2026
NAVIGASI KATEGORI

Sudewo Fiks Dihukum 8 Tahun 6 Bulan Penjara

Sudewo Fiks Dihukum 8 Tahun 6 Bulan Penjara
Foto: Mudasir saat diwawancarai awak media di Pengadilan Tipikor. (Singgih Tri/KawalJateng.com)

PATI, KawalJateng.com - Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis hukuman 8 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Putusan tersebut dijatuhkan dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta perkara pemerasan dalam pengisian perangkat desa (perades) di Kabupaten Pati, Rabu, 21 Oktober 2026.

Dalam persidangan perkara Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg, Majelis Hakim menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan sejumlah dakwaan yang diajukan penuntut umum.

Selain pidana penjara, Sudewo juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar dan harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk melunasinya, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

Majelis Hakim pun membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.511.500.000 kepada Sudewo.

Merespons hasil putusan itu, pihak pendukung Sudewo menghormati proses hukum. Namun, pihaknya mengaku kecewa karena proses pengadilan dikatakannya ada oknum mafia hukum yang bermain.

"Kecewa, karena Ketua Majelis saat itu pada pemeriksaan saksi-saksi pengadilan beliaunya menyampaikan memakai fakta persidangan. Namun, yang dibacakan Majelis fakta-fakta persidangan disampaikan copy paste persis tuntutan JPU. Ini hanya BAP yang dipakai," ujar Mudasir, salah satu pendukung saat diwawancara awak media selepas persidangan.

Meskipun persidangan terkesan dicurangi, tetapi para pendukung tetap kondusif dalam mengkawal sidang vonis putusan.

"Ada oknum KPK, ini lho yang dibacakan, tidak ada perbedaan. Saya menduga ada oknum di pengadilan. Namun demikian, kami selaku pendukung Sudewo tetap menjaga kondusifitas, bisa tertib, karena ini belum final," terangnya.

"Alhamdulillah massa bisa kami redam dan pulang dengan tertib. Terimakasih kepada Kapolrestabes Semarang, Kapolda Jateng beserta jajarannya, yang mana sudah mengamankan persidangan di Tipikor dengan baik. Kami berterimakasih karena sesuai slogan 'Kapolri Bersama Masyarakat'," lanjut Mudasir.

Upaya banding akan dilakukan oleh pihak Sudewo hingga inckrah. Simpatisan akan mendukung penuh untuk mengkawal Sudewo.

"Upaya banding akan dilakukan Pak Sudewo pada perkara ini, beliaunya pikir-pikir karena tentu akan berupaya banding. Kami pasti mendukung langkah banding sampai dengan selesai," tutupnya. (Sgh/Red)

Komentar Pembaca

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!