PATI, KawalJateng.com - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra angkat bicara terkait vonis terhadap Bupati Pati nonaktif Sudewo. Sudewo dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Selain pidana penjara, Sudewo juga dijatuhi denda Rp300 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,5 miliar.
Menanggapi putusan itu, Chandra menyebut masih ada tahapan hukum yang dapat ditempuh sehingga prosesnya perlu diikuti.
"Itu kan masih ada tahapan lain, mungkin banding. Kita lihat dulu prosesnya seperti apa. Tentu kita perlu kondusifitas Pati," ungkap Chandra ketika menghadiri napak tilas Hari Santri tahun 2026 di Taman Makam Pahlawan Pati, kemarin, Rabu, 20 Oktober 2026.
Chandra menegaskan ditengah proses hukum yang berjalan, kondusifitas masyarakat Kabupaten Pati perlu tetap dijaga. Ia harap masyarakat tetap menjaga ketenangan, sementara proses hukum Sudewo berjalan sesuai ketentuan.
"Kita perlu bangun Pati lebih makmur dan maju. Kita lihat prosesnya," ujarnya ketika menjawab pertanyaan tentang kesiapannya menjadi Bupati definitif.
Pemerintah Daerah (Pemda) masih memiliki tugas untuk melanjutkan pembangunan dan mendorong perekonomian agar terus bergerak. Ia juga menyampaikan optimisme terhadap aktivitas investasi dan perekonomian di Kabupaten Pati.
"Insya Allah investor terus berdatangan, saya kira ekonomi terus berjalan. Harga panen terus dikasih harga standar oleh pemerintah sehingga memacu perekonomian Kabupaten Pati lebih bagus," pungkasnya. (Sgh/Red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!