KAWALJATENG.COM, JEPARA – Tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas penambangan liar atau galian C di blok sawah Ngaliman, Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong, Jepara, Rabu (24/6/2026). Sidak ini dilakukan setelah munculnya keluhan dan laporan dari masyarakat terkait maraknya aktivitas tambang yang diduga kuat belum mengantongi izin resmi.
Tim gabungan yang turun ke lokasi terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Polri, Diskominfo, Dishub, BPKAD, DPUPR, serta unsur Pemerintah Kecamatan Mayong.
Namun, kedatangan petugas tampaknya sudah tercium. Saat tiba di lokasi, tim gabungan tidak mendapati adanya aktivitas pengerukan. Petugas hanya menemukan barang bukti berupa dua unit alat berat jenis ekskavator (excavator) dan satu buah kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di area tambang.
Informasi yang dihimpun, aktivitas tambang ilegal tersebut diketahui milik AR, seorang warga Desa Karangrandu, Kecamatan Pecangaan, Jepara.
Pemilik Dipaksa Hentikan Operasional
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, menegaskan bahwa pihaknya langsung mengambil tindakan tegas dengan meminta pemilik galian C untuk menghentikan seluruh aktivitas di lokasi tersebut.
"Kita minta ke pemilik galian C menghentikan aktivitasnya, karena belum memiliki izin," ujar Nafe' saat dikonfirmasi di lokasi sidak.
Nafe’ menambahkan, material tanah hasil galian tersebut dilarang keras untuk diperjualbelikan maupun diangkut keluar dari lokasi sebelum seluruh dokumen Perizinan Usaha Pertambangan dipenuhi sesuai undang-undang yang berlaku. Jika nantinya izin sudah terbit dan material dijual, pemilik juga diwajibkan menyetor pajak daerah.
"Tanah hasil penataan tidak boleh dijual dan diangkut ke luar lokasi sebelum mendapatkan izin usaha pertambangan. Untuk setiap tanah yang keluar untuk dijual, penanggung jawab wajib membayar pajak sesuai ketentuan," kata Nafe’ dengan tegas.
Rusak Lahan Baku Sawah
Berdasarkan pantauan tim gabungan di lapangan, dampak kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal ini cukup masif. Petugas menemukan jejak pengerukan berupa lahan terbuka seluas kurang lebih 1.000 meter persegi dengan kedalaman kerukan mencapai tiga meter.
Ironisnya, aktivitas penambangan tersebut berada di zona yang dilarang, yaitu masuk dalam kawasan pangan dan Lahan Baku Sawah (LBS). Keberadaan tambang ini dinilai merusak ekosistem pertanian dan mengancam ketahanan pangan lokal.
Hingga saat ini, Pemkab Jepara memastikan akan terus mengawal kasus tambang ilegal di Desa Rajekwesi ini. Pasalnya, selain masalah perizinan yang dilanggar, aktivitas ini berdampak buruk pada keselamatan lingkungan, merusak kondisi jalan desa akibat truk muatan, serta merugikan sektor pertanian masyarakat setempat.
(KJ/Red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!