TUBAN, KAWALJATENG.COM – Proses mediasi dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Pengadilan Negeri (PN) Tuban masih belum menemui titik terang. Sidang yang digelar pada Kamis (25/6/2026) tersebut berakhir buntu tanpa menghasilkan kesepakatan antarpihak yang bersengketa.
Kuasa hukum penggugat, Abdul Mun'im, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari sertifikat hak milik kliennya yang diduga secara sepihak dialihkan atau dibalik nama menjadi atas nama T. Proses balik nama tersebut diduga kuat menggunakan dokumen palsu melalui seorang oknum Notaris. Celakanya, sertifikat yang telah beralih nama itu kemudian diagunkan menjadi objek Hak Tanggungan di BNI Cabang Tuban.
Melihat peliknya substansi perkara yang kental dengan unsur dugaan pemalsuan dokumen ini, Abdul Mun'im mengaku cukup pesimis proses mediasi bakal berjalan mulus. Meski begitu, pihaknya menegaskan akan tetap menghormati prosedur hukum yang berjalan.
"Tapi kami tetap upayakan selesai di sini," ujar Mun'im saat ditemui usai persidangan.
Hakim Warning Para Pihak
Dalam jalannya mediasi, Hakim Mediator menginstruksikan seluruh pihak untuk menyusun resume perkara secara tertulis yang memuat duduk perkara, tawaran solusi, serta harapan penyelesaian untuk dibawa pada sidang pekan depan. Langkah ini menjadi ujian keseriusan bagi para tergugat, sebab pihak yang mangkir menyusun resume akan dinilai tidak beriktikad baik.
Selain itu, berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2016, Hakim juga mewajibkan kehadiran prinsipal secara langsung dalam agenda berikutnya. Diketahui, pada sidang mediasi kali ini, prinsipal notaris selaku tergugat justru mangkir dari panggilan.
BNI Tuban dan Notaris Pilih Bungkam
Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media di pengadilan tidak membuahkan hasil. Perwakilan dari kantor Notaris maupun BNI Cabang Tuban yang hadir di PN Tuban memilih aksi bungkam. Mereka enggan memberikan komentar sedikit pun terkait tudingan pemalsuan dan status agunan sertifikat tersebut, lalu bergegas meninggalkan gedung pengadilan.
Sidang mediasi lanjutan dengan agenda penyerahan resume dari masing-masing pihak dijadwalkan akan kembali bergulir pada pekan depan. (KJ)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!