kawaljateng.com - Mengawal Informasi Jawa Tengah
5 Juni 2026
Logo Mobile
Kategori

Semrawut dan Tak Berizin, Pemkab Rembang Layangkan Peringatan Kedua ke Provider Internet

Semrawut dan Tak Berizin, Pemkab Rembang Layangkan Peringatan Kedua ke Provider Internet

REMBANG, KAWALJATENG.COM – Pemerintah Kabupaten Rembang akhirnya mengambil langkah tegas untuk menata keberadaan tiang dan kabel jaringan internet yang dinilai semrawut di sejumlah ruas jalan perkotaan. Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas keluhan masyarakat sekaligus upaya menjaga keselamatan, ketertiban, dan estetika kota.

​Melalui tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo), DPMPTSP, DLH, serta BPPKAD, Pemkab Rembang resmi memasang papan peringatan kedua di sejumlah titik strategis yang menjadi sorotan publik. Pemasangan ini menjadi bentuk pembinaan keras agar para penyedia layanan internet (provider) segera merapikan jaringan mereka dan melengkapi izin yang berlaku.

​Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Selamet Haryanto, menegaskan bahwa pemerintah daerah masih mengedepankan pendekatan persuasif. Pihaknya memberikan kesempatan bagi para provider untuk melakukan penertiban secara mandiri sebelum diambil tindakan yang lebih tegas.

​"Ini sudah peringatan kedua yang kami pasang. Harapan kami provider segera melakukan penertiban secara mandiri. Kota Rembang harus tertata rapi, infrastrukturnya jelas, dan seluruh aktivitas usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan," ujar Selamet, Rabu (3/6).

Nyaris Seluruh Tiang Bodong alias Tak Berizin

​Berdasarkan hasil pendataan sementara di lapangan, tim gabungan menemukan sedikitnya delapan titik tiang jaringan yang kini dalam pengawasan ketat. Mirisnya, mayoritas infrastruktur tersebut dipasang tanpa menempuh jalur legal.

​Kepala Dinkominfo Kabupaten Rembang, Budiono, mengungkapkan bahwa dari hasil verifikasi, hampir seluruh tiang jaringan yang menjadi persoalan tersebut belum mengantongi rekomendasi teknis dari pihaknya. Padahal, rekomendasi teknis adalah syarat mutlak dalam proses perizinan pembangunan tiang maupun penggelaran jaringan fiber optik.

​"Dari delapan titik tiang yang kami data, nyaris semuanya belum memiliki rekomendasi teknis. Artinya secara umum proses perizinan yang seharusnya ditempuh provider belum dilakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku," tegas Budiono.


 

Tantangan Jalur Nasional dan Koordinasi Pusat

​Budiono menambahkan, penataan ini memiliki tantangan tersendiri karena sebagian infrastruktur kabel melintang di sepanjang jalur jalan nasional. Mengingat kewenangannya berada di bawah pemerintah pusat, Pemkab Rembang siap melakukan koordinasi lintas sektor yang lebih luas.

​"Aduan masyarakat sudah kami tindak lanjuti. Selanjutnya kami akan melakukan koordinasi lintas sektor, bahkan jika diperlukan sampai ke tingkat kementerian. Penataan jaringan ini harus dilakukan agar tidak terus menjadi keluhan masyarakat," lanjutnya.

​Pemkab Rembang berharap para pengusaha digital ini bisa kooperatif dan segera menyesuaikan diri. Jika peringatan ini terus diabaikan, pemerintah daerah tidak akan segan mengambil langkah hukum lanjutan sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Bupati Rembang Nomor 33 Tahun 2021. (Red/KJ)

Komentar Warga (0)

Tinggalkan Tanggapan

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!