BLORA, KAWALJATENG.COM – Rekam jejak tampaknya tidak menyurutkan langkah Bupati Blora, Arief Rohman, dalam memilih pejabat kedinasan. Meskipun ada yang pernah tersandung sanksi tegas yang ia keluarkan sendiri, orang nomor satu di Blora tersebut tetap melantik yang bersangkutan menjadi pejabat definitif.
Hari ini, bertempat di Kantor Bupati Blora, Arief Rohman melantik empat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora, Rabu (24/6/2026). Pelantikan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Blora Sri Setyorini, Ketua DPRD Mustopa, Sekretaris Daerah Komang Gede Irawadi, serta seluruh kepala OPD.
Dari empat pejabat yang dilantik, nama Agus Listiyono yang diangkat menjadi Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Blora paling menyedot perhatian publik. Pasalnya, Agus baru saja dicopot dari jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan pada 1 April 2026 lalu akibat kedapatan menyalahgunakan mobil dinas berpelat nomor K 28 E untuk kepentingan pribadi ke Sragen saat libur Lebaran.
Tindakan tersebut kala itu dinilai melanggar Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Peraturan Menteri PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005. Namun, hanya berselang kurang dari tiga bulan sejak sanksi pencopotan tersebut, Agus justru resmi mendapat promosi menjadi Sekwan definitif.
Warga Mengaku Aneh dan Pesimis
Langkah politik Bupati Blora ini memicu gelombang kritik dan pesimisme dari warga lokal. Anton, salah seorang warga Blora, mengaku heran dengan standar evaluasi rekam jejak yang diterapkan oleh pemerintah daerah.
"Blora itu aneh. Baru saja diberi sanksi tapi sudah diangkat lagi. Apakah rekam jejak tak menjadi pertimbangan?" cetus Anton kepada media, Rabu (24/6/2026).
Menurut Anton, jika pelanggaran kedisiplinan ASN dan penyalahgunaan fasilitas negara dianggap sebagai hal yang lumrah, maka tidak menutup kemungkinan perilaku tak terpuji serupa akan terus berulang karena hilangnya efek jera.
"Jadi kalau di Blora perilaku pejabatnya aneh-aneh ya wajar, wong dianggap hal lumrah. Jika sudah begini, tahu lah kelak kinerjanya seperti apa dan bagaimana dampaknya terhadap pembangunan Blora," tambahnya dengan nada pesimis.
Dalih Sistem Merit dan Hasil Open Bidding
Di sisi lain, Bupati Blora Arief Rohman berdalih bahwa pelantikan empat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ini merupakan hasil akhir dari rangkaian seleksi terbuka (open bidding) yang telah berjalan secara transparan sejak April 2026.
Bupati menegaskan bahwa pengisian jabatan ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan mengedepankan sistem merit, dengan mempertimbangkan aspek kompetensi, kualifikasi, serta kebutuhan organisasi demi meningkatkan pelayanan publik di Blora.
Selain Agus Listiyono, tiga pejabat lain yang turut dilantik hari ini adalah Nidzamudin Al Hudda sebagai Kepala DPUPR, Puji Ariyanto sebagai Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan, serta Widodo sebagai Kepala Pelaksana BPBD Blora. (KJ/Red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!