kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
13 Oktober 2026
Logo Mobile
Kategori

Sebanyak 200-an Pemilik Kendaraan di Pati Menunggak Pajak

Sebanyak 200-an Pemilik Kendaraan di Pati Menunggak Pajak
Foto: Ilustrasi pengendara sepeda motor di Pati.

PATI, KawalJateng.com - Sebanyak 200 ribu objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Pati tercatat menunggak kewajiban mereka. Untuk menggenjot realisasinya, Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Pati kini mengandalkan program pemutihan denda pajak yang digulirkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) hingga akhir Desember 2026.

Kepala UPPD Samsat Pati, Dafid Alifianto, mengungkapkan, dari 200 ribu objek pajak yang menunggak pajak itu, jumlah terbesar berada di Kecamatan Pati, diikuti Juwana dan Margorejo.

Ia menyebut tingginya tunggakan berbanding lurus dengan jumlah objek pajak di wilayah tersebut. Dari 598 ribu objek pajak di Bumi Mina Tani, Kecamatan Pati ada 76 ribu objek pajak, Juwana 57 ribu objek pajak, dan Margorejo 37 ribu objek pajak. 

“Hampir 200 ribuan ya, untuk data objek pajaknya. Tertinggi Kecamatan Pati Kota, diikuti Juwana dan Margorejo. Tiga kecamatan tersebut memang punya objek pajak tertinggi di Pati,” papar Dafid.

Meski demikian, ia menilai faktor geografis atau jarak bukan alasan utama warga enggan membayar pajak. Mengingat, pihaknya telah menyediakan berbagai layanan jemput bola, mulai dari Samsat Keliling, sambang desa, hingga mendatangi perusahaan-perusahaan.

“Sebenarnya jarak itu nggak ada masalah, karena jika belum bisa ke Samsat Pati, kan ada Samsat Keliling. Kami juga cukup sering menyambangi desa dan ke beberapa perusahaan, seperti Brak Djarum di Margoyoso dan PT HWI di Batangan,” ujarnya.

Data ini berkembang setiap harinya seiring dengan jatuh tempo dan transaksi pembayaran yang dilakukan wajib pajak. 

“Kalau rigid-nya kita ini ya, karena dinamis ya. Tiap hari, kan ada yang jatuh tempo, ada yang melakukan pembayaran, jadi data tersebut fluktuatif,” bebernya.

Tunggakan yang cukup tinggi inilah yang akhirnya membuat Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi meluncurkan program pemutihan denda PKB di 35 kabupaten/kota pada 21 September sampai 28 Desember 2026. Di Kabupaten Pati, program ini diharap bisa merealisasi penerimaan PKB yang tahun ini ditarget Rp173 miliar.

“Target untuk di Kabupaten Pati di angka Rp173 miliar. Untuk realisasi PKB-nya sampai sekarang sudah di angka Rp 107 miliar. Harapannya di program ini bisa menambah pendapatan (realisasi pajak), banyak masyarakat yang memanfaatkan program pembebasan tersebut,” katanya.

Menurutnya program tersebut memang banyak dimanfaatkan warga untuk membayar PKB. Dalam dua pekan ini, realisasi penerimaan PKB sudah mencapai Rp 5,2 miliar atau naik 8,03 persen dari periode yang sama pada tahun sebelumnya sebesar Rp4,8 miliar. Dia memprediksi puncak pemanfaatan program akan terjadi pada Desember.  

“Dari berlaku mulai 21 September, kita pelan-pelan sudah meningkat, terutama di Bulan Oktober ini ya. Kita bisa lihat sendiri, di Samsat induk, layanan kita penuh oleh wajib pajak. Begitu juga dengan di layanan samsat yang lain, kita ada drive-thru, ada samsat keliling ada empat, kemudian satu lagi di Samsat Corner Juwana, semua progresnya positif,” pungkas Dafid. (Sgh/Red)

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!