PATI, KawalJateng.com - Parkir non tunai berlaku di Kabupaten Pati mulai September 2026. Pengguna kendaraan dapat membayar parkir tepi jalan umum secara cashless.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Nita Agustiningtyas, pembayaran parkir non tunai menggunakan aplikasi Simoncer (Sistem Online Pencatatan Retribusi). Titik yang sudah siap memberlakukan parkir non tunai ada di kawasan Alun-Alun Simpang Lima Pati.
"Pemasangan Qris di lapangan baru mulai September 2026, untuk Qris di lapangan baru seputar Alun-Alun Simpang Lima Pati. Cukup scan Qris yang ada di rambu atau yang dibawa oleh jukir (juru parkir) menggunakan e-wallet atau m-banking," terangnya kepada KawalJateng.com, Sabtu, 10 Oktober 2026.
Penerapan parkir non tunai mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pati. Pembayaran retribusi parkir secara online membuat uang akan langsung masuk ke kas daerah.
"Parkir non tunai dapat meningkatkan potensi PAD retribusi parkir. Pemungutan retribusi dapat sesuai tarif sehingga terhindar dari pungli (pungutan liar) dan temuan tarif tidak sesuai," ungkap Nita.
Dishub Kabupaten Pati memberikan opsi bagi masyarakat pengguna kendaraan untuk membayar parkir. Masyarakat bisa membayar secara non tunai supaya pengelolaan retribusi lebih transparan. Di satu sisi, masyarakat juga masih bisa membayar secara tunai ke jukir yang bertugas jika kondisinya tidak memungkinkan membayar non tunai.
"Parkir non tunai memberikan pilihan bagi masyarakat dalam pembayaran parkir di tepi jalan umum, non tunai bisa, tunai juga masih bisa jika tidak punya smartphone. Kami memastikan adanya transparansi pemungutan retribusi serta memaksimalkan PAD dari retribusi parkir," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati senantiasa memonitoring pelaksanaan parkir non tunai secara ketat. Pihaknya memantau melalui sistem billing center Bank Jateng dan pengawasan langsung ke lapangan.
"Dalam pengawasan monitoring melalui sistem billing center Bank Jateng dan pengawasan di lapangan," kata Nita.
Nita menyampaikan bahwa pihaknya telah menyosialisasikan tata cara membayar parkir non tunai kepada masyarakat. Pemberitahuan untuk mengajak membayar parkir non tunai juga sudah disampaikan kepada masyarakat Bumi Mina Tani lewat berbagai cara.
Sebagai informasi, tiap kantung parkir tepi jalan umum terdapat lima jukir resmi Dishub Kabupaten Pati yang bertugas secara bergiliran. Jukir resmi Dishub Kabupaten Pati telah dibekali informasi dan petunjuk teknis menjalankan aplikasi pembayaran parkir non tunai.
"Sosialisasi kami lakukan, kemudian dengan pemasangan banner di titik parkir dan publikasi melalui medsos (media sosial). Jukir telah dibekali adanya diklat (pendidikan dan pelatihan) di Bank Jateng," pungkas Nita. (Sgh/Red)
Kelola Dana Retribusi Secara Lebih Transparan, Dishub Pati Berlakukan Pembayaran Non Tunai
Foto: Kabid Dalops Dishub Pati, Nita Agustiningtyas ketika diwawancarai KawalJateng.com. (Singgih Tri/KawalJateng.com)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!