KAWALJATENG.COM, PATI – Polresta Pati melalui Polsek Batangan tengah menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan yang melibatkan dua kelompok pemuda dari Desa Klayusiwalan dan Desa Ketitangwetan, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati. Peristiwa yang terjadi pada Jumat (3/7/2026) malam tersebut kini berbuntut pada aksi saling lapor dari kedua belah pihak.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Batangan, AKP M. Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berimbang.
"Kami telah menerima dua laporan resmi dari masing-masing pihak yang terlibat. Anggota kami sudah melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi dan korban, serta mengamankan barang bukti di lapangan, termasuk rekaman CCTV," ujar AKP M. Setiawan, Sabtu (4/7/2026).
Kronologi Peristiwa
Berdasarkan data yang dihimpun kepolisian, insiden bermula sekitar pukul 23.30 WIB ketika sejumlah pemuda sedang berkumpul di sekitar jembatan Desa Klayusiwalan. Ketegangan dipicu oleh adanya aksi saling tantang dari pengendara sepeda motor yang melintas, hingga memicu aksi kejar-kejaran ke wilayah Desa Ketitangwetan.
Aksi tersebut kemudian berkembang menjadi keributan fisik dan pelemparan batu di area persawahan serta perbatasan kedua desa. Akibatnya, beberapa pemuda dari kedua belah pihak dilaporkan mengalami luka-luka, khususnya di bagian kepala, dan sempat mendapatkan perawatan medis.
Dua Laporan Polisi
Hingga saat ini, Polsek Batangan telah menerima dua laporan resmi terkait dugaan penganiayaan secara bersama-sama:
Laporan Pertama: Diajukan oleh R (29), warga Kecamatan Batangan, yang mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah oknum warga Desa Ketitangwetan. Polisi telah memeriksa dua saksi (A dan AK) serta mengidentifikasi korban lain berinisial K (52).
Laporan Kedua: Diajukan oleh seorang pelajar berinisial AAF (19), yang mengalami luka robek di kepala akibat lemparan batu saat keributan terjadi di perbatasan desa. Polisi juga telah meminta keterangan dari dua saksi pendukung (B dan P).
Pihak penyidik menegaskan akan mencocokkan seluruh keterangan saksi dan alat bukti demi mengidentifikasi para pelaku secara akurat. "Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa membedakan asal kelompok maupun desa," tegas Kapolsek.
Upaya Mitigasi dan Imbauan Kamtibmas
Guna mencegah adanya konflik susulan, jajaran Muspika Batangan bersama tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas, dan Kepala Desa Klayusiwalan telah menggelar pertemuan koordinasi di Kantor Kecamatan Batangan pada Sabtu (4/7/2026) malam. Seluruh pihak sepakat untuk meredam emosi warga, khususnya para pemuda, dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum.
Polresta Pati mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya. Jika mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas, tawuran, atau aksi premanisme, warga diminta segera melaporkannya melalui layanan darurat Call Center Polri 110 (24 jam) atau ke kantor kepolisian terdekat. (Red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!