19 Oktober 2026
NAVIGASI KATEGORI

Pengurus Koperasi di Pati Gelapkan Dana Anggota

Pengurus Koperasi di Pati Gelapkan Dana Anggota
Foto: Anggota Koperasi Arrahmah Pati melaporkan pengelolaan koperasi yang gelapkan dana. (Singgih Tri/KawalJateng.com)

PATI, KawalJateng.com - Puluhan anggota Koperasi Arrahmah mendatangi Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Pati, Senin, 19 Oktober 2026. Mereka meminta kepastian pengembalian simpanan yang hingga kini belum bisa dicairkan. 

Bagi sebagian anggota, uang tersebut bukan sekadar tabungan, melainkan hasil kerja keras bertahun-tahun yang telah disiapkan untuk kebutuhan keluarga hingga pendidikan anak. Dalam audiensi yang dimediasi Dinkop UMKM Kabupaten Pati itu, anggota mengungkapkan simpanan mereka belum dikembalikan meski telah berulang kali meminta pencairan. 

Salah satu anggota, Yuni Murti, warga Dukuh Bombong, Desa Baturejo, Kecamatan Sukolilo, menyebut sekitar 38 orang di wilayahnya mengalami persoalan serupa.

Menurut Yuni, total simpanan anggota yang belum dikembalikan di wilayah tersebut diperkirakan mencapai Rp289 juta. 

Angka itu baru berasal dari satu dukuh dan belum mencakup kemungkinan anggota lain yang mengalami masalah serupa.

“Saya sendiri menabung sudah hampir tiga tahun. Sekitar tiga sampai empat bulan terakhir mulai ada kendala ketika ingin mengambil uang. Kami meminta kepastian, tetapi selalu mendapat janji dan saling lempar tanggung jawab,” ungkapnya.

Yuni mengaku memiliki simpanan sebesar Rp45 juta. Uang itu rencananya digunakan untuk membangun rumah. Namun, hingga kini rencana tersebut belum bisa diwujudkan karena simpanannya belum kembali.

Ia menuturkan, kantor koperasi di Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, sudah tutup sekitar satu bulan. 

Ketika mendatangi kantor untuk menanyakan pencairan, anggota mengaku belum mendapatkan penyelesaian yang jelas.

Yuni berharap persoalan tersebut segera diselesaikan agar anggota bisa memperoleh kembali haknya. Menurutnya uang yang disimpan merupakan hasil kerja keras yang dikumpulkan sedikit demi sedikit.

“Kami berharap uang kami kembali dan masalah ini bisa diselesaikan dengan baik. Kami bekerja dengan jerih payah untuk mengumpulkan uang itu,” katanya.

Hal serupa disampaikan Eva Nuriyah, anggota yang mengaku telah menabung di Koperasi Arrahmah sejak 2015. Kepercayaan yang dibangunnya selama bertahun-tahun membuat Eva tidak menyangka simpanannya akan mengalami kendala pencairan.

Ia mengatakan, uang yang dititipkan di koperasi bukan hanya tabungan pribadi. Ada pula uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan masjid, termasuk uang santunan anak yatim yang ingin disiapkannya untuk masa depan.

Eva mengaku telah berusaha meminta pencairan sejak Agustus hingga September. Namun, permintaan tersebut terus tertunda. 

Ia kemudian mendatangi kantor koperasi dan rumah pengurus bernama Garyo, tetapi belum memperoleh hasil sesuai harapan.

“Sudah lama saya menabung di sana karena percaya. Uang masjid juga saya titipkan. Ada pula uang santunan anak yatim. Saya berharap uang itu dikembalikan sepenuhnya karena itu hak kami,” ujar Eva.

Eva menyebut simpanannya yang belum kembali sekitar Rp21 juta. Ia mengaku prihatin karena sebagian uang tersebut berkaitan dengan kebutuhan anak yang ingin ia persiapkan untuk pendidikan pada masa mendatang.

Baginya, persoalan ini bukan hanya mengenai nominal simpanan, tetapi juga menyangkut amanah dan kepercayaan. 

Ia berharap pengembalian dana dapat dilakukan secara tuntas sehingga uang yang telah dipercayakan kepada koperasi bisa kembali digunakan sesuai peruntukannya.

Menanggapi keluhan anggota, Dinkop UMKM Kabupaten Pati memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. 

Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Penilaian Koperasi Dinkop UMKM Kabupaten, Bernadeta Rachmat Kusumawati, mengatakan pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan mengenai tahapan penyelesaian persoalan simpanan anggota.

Dalam kesepakatan itu, pihak koperasi meminta waktu dua minggu untuk menyelesaikan persoalan dengan karyawan yang disebut menyelewengkan simpanan. 

Batas waktu tahap pertama ditetapkan pada Senin, 2 November 2026, dengan nilai yang disebut dalam kesepakatan sebesar Rp250.458.000. Jaminan yang dicantumkan pada tahap tersebut berupa sertifikat milik karyawan.

“Setelah batas waktu dua minggu itu, pengurus koperasi diminta memberikan kepastian mengenai pengembalian simpanan anggota,” beber wanita yang akrab disapa Nana.

Kepastian tersebut harus disampaikan paling lambat satu minggu berikutnya, yakni pada 9 November 2026. Ia menjelaskan, pihak koperasi menyatakan siap melunasi pembayaran simpanan anggota sesuai tenggat yang telah disepakati. 

Kesepakatan tersebut juga mencantumkan penyerahan jaminan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada pihak kedua di rumah Garyo.

“Apabila sampai batas waktu yang disepakati, yakni 9 November, kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka persoalan ini akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya. (Sgh/Red)

Komentar Pembaca

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!