JEPARA, kawaljateng.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memperketat pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di tingkat pedagang eceran. Melalui Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal yang digelar pada Kamis (25/6/2026), tim gabungan berhasil mengamankan 28 bungkus rokok tanpa pita cukai resmi sekaligus memberikan edukasi langsung ke lapangan.
Operasi pasar ini dilakukan secara sinergis oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Damkar Jepara, Bea Cukai Kudus, Polri, TNI, Diskominfo, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara. Guna memastikan pengawasan merata, petugas dibagi menjadi tiga tim untuk menyisir wilayah utara, tengah, dan selatan Kabupaten Jepara.
Dari hasil penyisiran pada toko dan kios dinilai wilayah, petugas mengamankan barang bukti dengan rincian:
Wilayah Utara: 18 bungkus rokok tanpa cukai.
Wilayah Tengah: 10 bungkus rokok tanpa cukai.
Wilayah Selatan: Pemeriksaan dilaporkan nihil pelanggaran.
Dorong Ekosistem Usaha yang Sehat
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, Hery Prasetyo, S.H., menjelaskan bahwa operasi ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam melindungi pelaku usaha yang taat aturan serta menjaga penerimaan negara.
“Kegiatan opsar ini bagaimana peredaran rokok ilegal benar-benar kita gempur, karena akan merugikan perusahaan yang bayar pajak dan harapannya supaya masyarakat menggunakan rokok yang legal,” ujar Hery Prasetyo dalam keterangan resminya.
Edukasi Pencegahan untuk Pedagang
Selain melakukan tindakan penyitaan terhadap barang bukti, tim gabungan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Para pedagang diimbau secara tegas untuk lebih teliti dan menolak jika ada oknum sales atau distributor yang ingin menitipkan produk rokok tanpa pita cukai resmi.
Langkah pencegahan di tingkat hulu (warung dan kios) ini dinilai penting agar mata rantai peredaran rokok ilegal dapat diputus. Pemkab Jepara menegaskan bahwa Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal ini akan terus dilaksanakan secara berkala dan konsisten sepanjang tahun 2026.
Melalui operasi yang berkelanjutan ini, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat ikut berperan aktif mendukung stabilitas perekonomian daerah dengan tidak membeli maupun menjual produk hasil tembakau ilegal. ( Kj/red )
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!