28 Oktober 2026
NAVIGASI KATEGORI

Kronologi Kejadian Sodomi di Masjid, Ternyata!

Kronologi Kejadian Sodomi di Masjid, Ternyata!
Foto: Polresta Pati konferensi pers. (Singgih Tri/KawalJateng.com)

PATI, KawalJateng.com - Kasus menggemparkan terjadi di Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati setelah perbuatan asusila dilakukan di masjid. Yang semakin membuat geleng-geleng, aksi asusila ini melibatkan dua lelaki yang melakukan persetubuhan di kamar mandi rumah ibadah.

Peristiwa terjadi pada 2 September 2026, pukul 07.20 WIB. Saat itu, pria berinisial SA (29) melancarkan aksi bejatnya kepada pria lain yang masih di bawah umur berinisial FH (14).

Saat hendak berangkat ke pondok pesantren (ponpes), FH didatangi SA. SA menawarkan iming-iming uang agar mau untuk diajak bersetubuh. Keduanya pun langsung melakukan aksi di sebuah kamar mandi masjid.

"Kekerasan seksual ini saat itu korban akan berangkat ke pondok pesantren, dihentikan pelaku untuk di ajak ke kamar mandi masjid. Terjadilah peristiwa itu (persetubuhan)," ungkap Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, AKP Iswantoro ketika diwawancarai awak media, Rabu, 28 Oktober 2026.

Singkat cerita, usai melangsungkan aksi bejat, keduanya pun keluar kamar mandi. 

Sebelum ketahuan, aksi tak senonoh itu dihentikan pelaku.

"Korban diimingi dikasih uang, karena belum selesai melampiaskan nafsunya, yang belum sempat diterima korban. Peristiwa itu berhenti pada saat ada siswa lain yang mau ke kamar mandi sehingga peristiwa itu berhenti," ujarnya.

Korban mengadukan tindakan tersebut kepada gurunya. Kemudian, guru menginformasikan aduan itu ke orang tua korban.

"Setelah itu temannya juga tidak tahu apa yang terjadi di dalam sehingga korban cerita ke guru. Guru cerita ke orang tua. Orang tua melaporkan ke Polresta Pati," terangnya.

Orang tua korban l melaporkan kejadian yang menimpa sang buah hati ke Polresta Pati pada 19 Oktober 2026. 

Bukti-bukti sudah dikantongi, meliputi satu pakaian seragam milik korban dan satu unit sepeda motor merah milik pelaku. Saat ini kasus sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati.

Setelah didalami, pelaku merupakan warga Kabupaten Blora. SA memiliki kebiasaan mengoleksi video porno sesama jenis di ponselnya sehingga ia mencoba mempraktikkannya dengan menjadi predator.

"Sebelumnya pelaku udah pernah sama warga Blora, kemudian melakukannya lagi sama warga Pati. Waktu sama warga Blora sudah empat kali," ujar AKP Iswantoro.

"Kenapa hal tersebut terjadi? Karena pelaku sudah sering menonton video terkait dengan masalah asusila. Di handphone pelaku ada video-video terkait hubungan sesama jenis sehingga punya motivasi berhubungan sesama jenis," pungkasnya. (Sgh/Red)

Komentar Pembaca

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!