kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
17 Juni 2026
Logo Mobile
Kategori

Ketua GJL Riyanta: "Setoran Pajak Triliunan, Anggaran Jalan Provinsi Hanya Rp320 Miliar"

Ketua GJL Riyanta: "Setoran Pajak Triliunan, Anggaran Jalan Provinsi Hanya Rp320 Miliar"
Foto: Dokumen istimewa / Redaksi kawaljateng.com

PATI, kawaljateng.com – Kritik tajam dialamatkan kepada pemerintah daerah terkait pengelolaan alokasi anggaran infrastruktur. Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL), Riyanta, menyoroti jomplangnya perbandingan antara realisasi pendapatan dari pajak kendaraan masyarakat dengan anggaran yang dikembalikan untuk perbaikan jalan provinsi.

​Riyanta mengungkapkan, kontribusi masyarakat melalui pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jawa Tengah terbilang sangat masif. Target pendapatan di sektor ini mencapai sekitar Rp4,3 triliun, dengan realisasi penerimaan yang berhasil dihimpun berada di kisaran Rp3,9 triliun hingga Rp3,96 triliun.

​Namun ironisnya, dari total penerimaan yang menembus angka triliunan rupiah tersebut, kucuran dana yang dialokasikan untuk membenahi dan membangun jalan provinsi tergolong sangat kecil.

​“Dari target Rp4,3 triliun dengan realisasi sekitar Rp3,9 triliun, yang dikembalikan untuk jalan provinsi hanya Rp320 miliar. Itu berasal dari uang rakyat yang dibayarkan melalui pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan,” ujar Riyanta dalam keterangannya di Pati, Jawa Tengah.

Menuntut Keadilan bagi Wajib Pajak

​Angka alokasi yang tidak menyentuh 10 persen dari total pendapatan pajak kendaraan ini dinilai mencederai asas keadilan anggaran. Menurut Riyanta, masyarakat yang telah taat menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan berhak mendapatkan timbal balik (reciprocity) berupa fasilitas infrastruktur yang layak dan aman.

​Kondisi riil di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak ruas jalan provinsi yang membutuhkan perbaikan mendesak serta peningkatan kualitas. Minimnya porsi anggaran ini dinilai menjadi salah satu penyebab utama mengapa persoalan jalan rusak di daerah seolah menjadi masalah klasik yang tidak kunjung usai.

​Ia menegaskan, ketimpangan data anggaran ini harus menjadi perhatian serius sekaligus bahan evaluasi mendalam bagi para pengambil kebijakan dalam penyusunan APBD ke depan.

Peluang Skema Opsen Pajak

​Lebih lanjut, Riyanta juga menyinggung adanya potensi tambahan pendapatan daerah melalui mekanisme regulasi yang baru, yakni skema opsen pajak (pungutan tambahan atas pajak yang dipungut oleh provinsi untuk kabupaten/kota).

​Dengan besarnya kontribusi yang telah diberikan masyarakat, ia menilai skema-skema pendapatan baru ini harus diimbangi dengan komitmen politik anggaran yang berpihak pada publik. Pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan semestinya mendapatkan porsi yang jauh lebih besar dan dikunci (earmarked) agar tidak habis tergerus oleh kebutuhan belanja operasional birokrasi semata.

​Persoalan jalan rusak bukan sekadar masalah kenyamanan, melainkan urat nadi logistik perekonomian. Selama jatah anggaran perbaikan jalan masih kalah jauh dibanding setoran pajak yang melimpah, maka tuntutan publik akan keadilan anggaran akan terus bergulir. (kj/red)

Komentar Warga (0)

Tinggalkan Tanggapan

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!