KawalJateng.com, PATI – Belakangan ini, jagat media sosial sempat dihebohkan oleh kabar viral mengenai dugaan denda tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang menyentuh angka sekitar Rp700 ribu. Mirisnya, narasi yang beredar menyebutkan nominal fantastis tersebut dibebankan hanya karena keterlambatan pembayaran iuran selama dua bulan.
Menanggapi isu yang simpang siur tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Pati langsung bergerak cepat menggelar audiensi bersama Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono—atau yang akrab disapa Botok—untuk meluruskan kesalahpahaman yang terjadi.
Salah Pencet Opsi Bayar, Bukan Denda!
Setelah ditelusuri, nominal Rp700 ribu yang dikira denda tersebut rupanya murni akibat kesalahan teknis (human error) saat melakukan transaksi digital. Supriyono sendiri mengakui bahwa dirinya memang sempat menunggak iuran selama dua bulan. Namun, saat hendak melunasi lewat kanal pembayaran digital, ia tidak sengaja memilih opsi bayar untuk enam bulan sekaligus.
"Memang ada kesalahan saat proses pembayaran. Saat itu saya memilih nominal yang lebih dari yang seharusnya saya bayarkan," ujar Supriyono berjiwa besar usai mendapatkan klarifikasi langsung dari pihak BPJS Kesehatan.
Pihak BPJS Kesehatan memastikan bahwa kelebihan bayar tersebut tidak hangus, melainkan otomatis tersimpan aman menjadi saldo (deposit) untuk iuran bulan-bulan berikutnya.
Aturan Resmi: BPJS Kesehatan Tidak Mengenal Denda Telat Bayar
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati, Nuzuludin Hasan, menegaskan secara gamblang bahwa dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebenarnya tidak ada sistem denda uang atas keterlambatan pembayaran iuran.
"Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada denda atas tunggakan iuran. Yang ada adalah denda pelayanan rawat inap tertentu sesuai ketentuan, apabila peserta yang sempat menunggak kemudian kembali aktif dan membutuhkan layanan rawat inap dalam kurun waktu tertentu," jelas Nuzuludin.
Imbauan untuk Masyarakat: Cek Sebelum Klik!
Berkaca dari insiden viral ini, Nuzuludin mengimbau seluruh masyarakat dan peserta JKN untuk lebih teliti lagi saat bertransaksi, baik melalui kanal digital maupun non-digital.
"Peserta perlu memastikan nominal dan periode pembayaran sebelum melakukan transaksi. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman seperti yang terjadi dalam kasus ini," tambahnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga status kepesertaan tetap aktif dengan cara membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10 agar hak pelayanan kesehatan dapat diterima secara optimal tanpa kendala.
Pihak BPJS Kesehatan pun mengapresiasi keterbukaan AMPB yang mau duduk bersama menyelesaikan persoalan ini lewat dialog yang positif dan transparan, sehingga isu liar di media sosial bisa segera diluruskan. ( kj/red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!