kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
12 Agustus 2026
Logo Mobile
Kategori

Bela Lahan Nenek Moyang, 15 Warga Cluwak Ditangkap Polisi

Bela Lahan Nenek Moyang, 15 Warga Cluwak Ditangkap Polisi
Foto: Gertak sedang konsolidasi. (Singgih Tri/KawalJateng.com)

PATI, KawalJateng.com - Polemik sengketa lahan di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati kembali memanas. Jumlah warga yang dilaporkan ke kepolisian disebut bertambah dari sebelumnya 5 orang menjadi 15 orang.

Menurut aktivis Gerakan Tani Karangsari (Gertak), Khoirul Abidin belasan warga tersebut dilaporkan ke Polda. Namun, ia menyebut terdapat persoalan dalam sejumlah data pelaporan, mulai dari nama hingga alamat warga yang dianggap tidak sesuai.

“Jadi ada beberapa warga yang dilaporkan, memang itu ke Polda 15 orang, tapi dari pelaporan-pelaporan itu, dari masing-masing nama, alamat, itu ada banyak juga yang tidak sesuai. Jadi dengan berbagai pertimbangan, dari tim kita juga, kita belum bisa untuk menghadiri itu,” tutur Abidin, Rabu, 12 Agustus 2026.

Ia menilai pelaporan terhadap warga tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap petani yang tengah memperjuangkan lahan konflik di Desa Karangsari. Konflik tersebut berkaitan dengan lahan seluas sekitar 174 hektare yang disebut merupakan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Rumpun Sari Antan.

Persoalan semakin dipertanyakan warga lantaran lahan yang sebelumnya berstatus eks HGU tersebut disebut kemudian berubah menjadi lahan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 318 bidang.

“Berarti kan ada kriminalisasi ke warga. Jadi itu, makanya kita tetap menolak adanya kriminalisasi,” ungkap Abidin. 

Ia meminta pemerintah daerah (pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memberi perlindungan kepada masyarakat dan petani Desa Karangsari yang tengah memperjuangkan lahan tersebut. Ditegaskannya jika perjuangan warga bukan semata-mata persoalan kepemilikan tanah, tetapi juga berkaitan dengan upaya mempertahankan tanah persil yang diklaim sebagai tanah warga Desa Karangsari.

“Kami meminta pemerintah, DPRD dan Pemkab Pati untuk melindungi masyarakat Karangsari, petani Karangsari, supaya tidak ada kriminalisasi dalam perjuangan mempertahankan tanah persil tanahnya rakyat Karangsari,” tuturnya. 

Pihaknya berencana memberikan pendidikan agraria kepada masyarakat agar warga memahami persoalan tanah dari berbagai perspektif.

“Ini sosialisasi penuh, bahkan kemudian nanti ada beberapa pendidikan tentang agraria, supaya masyarakat Karangsari itu betul-betul paham. Baik itu secara budaya, secara adatnya, secara undang-undangnya, untuk mempertahankan atau sebagai dasar mereka berjuang tanah persil untuk Desa Karangsari,” tandasnya.

Dengan bertambahnya jumlah warga yang dikriminalisasi, konflik lahan di Desa Karangsari kini tidak hanya menjadi persoalan agraria, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah hukum. 

Warga pun meminta pemerintah hadir untuk memastikan penyelesaian sengketa berjalan secara adil tanpa mengorbankan masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah. (Sgh/Red)

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!