kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
19 Juni 2026
Logo Mobile
Kategori

Proyek RS Bhayangkara di Jakenan Batal Total! Kades Eka Kurnia Tegaskan Ogah Lahan Desa Dijadikan 'Bola Liar'

Proyek RS Bhayangkara di Jakenan Batal Total! Kades Eka Kurnia Tegaskan Ogah Lahan Desa Dijadikan 'Bola Liar'
Foto: Dokumen istimewa / Redaksi kawaljateng.com

PATI, KAWALJATENG.COM – Langkah tegas diambil oleh Pemerintah Desa Tambahmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati. Rencana pembangunan Rumah Sakit (RS) Bhayangkara di wilayah tersebut dipastikan batal total setelah mendapat penolakan keras dari warga setempat. Sentimen penolakan ini berbuntut pada hangusnya anggaran tahap awal sebesar Rp15 miliar yang kini telah ditarik kembali oleh Kementerian Keuangan ke Kas Negara per 31 Mei lalu.

​Kepala Desa Tambahmulyo, Eka Kurnia, menegaskan bahwa sikap tegas desa yang menolak opsi penundaan ini diambil demi melindungi ketenteraman warga. Ia menggarisbawahi bahwa pembiaran sengketa tanpa status hukum yang jelas hanya akan mengorbankan pihak pemdes.

​"Bagi saya, penundaan itu sama saja pembiaran. Menjadi bola liar di masyarakat. Padahal yang punya gawe (hajat) ini kan institusi Polri, bukan kami dari desa. Jangan sampai karena tidak ada kepastian status yang jelas, justru kami di tataran desa yang diumpankan dan menjadi korban di tengah-tengah polemik ini," ujar Eka Kurnia dengan nada saksama.


Akar Masalah: Pengsertifikatan Tanpa Komunikasi

​Eka Kurnia menjelaskan, dinamika sosial ini memuncak bukan karena warga antipati terhadap fasilitas kesehatan, melainkan akibat fatalnya komunikasi dari pihak agraria sejak awal. Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara sepihak mengklaim lapangan tersebut sebagai tanah negara bebas, lalu menerbitkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Kepolisian RI (Polri).

​Langkah BPN tersebut dinilai menabrak fakta sejarah di lapangan. Pasalnya, warga Tambahmulyo telah mengelola lahan lapangan tersebut secara turun-temurun sebagai ruang publik desa. Hak penguasaan fisik itu bahkan telah dipayungi hukum secara resmi melalui Peraturan Desa (Perdes) Tambahmulyo Tahun 2020 tentang Aset Negara yang Dikuasai Desa.

Anggaran Rp15 Miliar Resmi Beku dan Hangus

​Dalam audiensi bersama jajaran DPRD Kabupaten Pati dan perwakilan BPN, pihak kepolisian yang diwakili oleh pejabat utama Polda Jateng, Kombes Pol. Agung, telah bersikap realistis. Mengingat tenggat waktu penyerapan anggaran tahap 1 jatuh pada 31 Mei dan kondisi lahan belum clean and clear, uang negara sebesar Rp15 miliar yang sempat dialokasikan ke Kabid Dokkes Polda Jateng itu kini resmi dibekukan.

​Karena tidak ada aktivitas fisik akibat penolakan warga, anggaran tersebut secara regulasi keuangan negara wajib dikembalikan murni ke Kementerian Keuangan agar tidak menjadi temuan pelanggaran administrasi.

Desak BPN dan Polri Segera Balik Nama ke Desa

​Meski proyek fisik RS Bhayangkara dipastikan kandas, perjuangan Pemdes Tambahmulyo belum usai. Fokus utama Kades Eka Kurnia saat ini adalah mengawal proses pengembalian sertifikat Hak Pakai dari atas nama Polri kembali menjadi aset desa.

​Berdasarkan koordinasi terakhir, mekanisme pelepasan hak atas tanah atau penghapusan Barang Milik Negara (BMN) tersebut akan diselesaikan di internal pertanahan antara pihak Kepolisian dengan BPN Pati. Pemerintah Desa akan dilibatkan penuh jika dokumen administrasi atau tanda tangan formalitas sudah siap.

​Kades Tambahmulyo optimis proses administrasi ini mestinya bisa berjalan cepat jika ada kemauan baik dari kedua instansi tersebut, mengingat tidak ada kerugian materiil di kedua belah pihak.

​"Saat menerima aset itu Polri tidak mengeluarkan uang apa pun untuk pengadaan lahan, dan kami dari desa maupun kabupaten juga tidak ada transaksi menerima atau memberikan apa pun. Jadi, mari dikembalikan lagi ke atas nama desa agar lapangan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat secara bijaksana," pungkas Eka Kurnia. (KJ)

Komentar Warga (0)

Tinggalkan Tanggapan

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!