PATI, KawalJateng.com - Tim advokasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) beranggapan ada kongkalikong di lembaga hukum. Pasalnya, pelaporan penyiraman terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati, Retno Lastiani langsung ditingkatkan ke penyidikan.
Ketua tim advokasi AMPB, Nimerodi Gulo mengatakan prinsip equality before the law tidak ditegakkan di Indonesia. Hal ini terbukti kasus pelaporan penyiraman Retno Lastiani dipercepat dibandingkan pelaporan-pelaporan sebelumnya.
"Prinsip equality before the law tidak ditegakkan di Indonesia. Padahal asas hukum itu yang menyatakan bahwa setiap manusia memiliki kedudukan yang setara di mata hukum, tetapi prinsip itu tidak dipakai," ujarnya saat diwawancarai awak media, Jumat, 30 Oktober 2026.
Kejanggalan proses hukum tersebut terbukti. Pelaporan yang dilakukan 13 Oktober, lalu 23 Oktober telah ditingkatkan ke penyidikan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng).
"Kalau prinsip negara hukum dipakai, maka laporan saudari Retno Hakim di Polda Jateng tanggal 13, dan 23 ditingkatkan jadi penyidikan. Kalau ditempatkan equality before the law, laporan diselesaikan dulu runtut, baru kemudian laporan saudara Retno," ungkap Gule, sapaannya.
Proses pelaporan kasus penyiraman air terhadap Retno Lastiani dipertanyakan. Seolah, laporan Retno diprioritaskan lebih dahulu karena punya peran sebagai penegak hukum.
"Mana ini kesamaan akses equality before the law? Polisi, anda jangan terjerembab yang punya jabatan karena kita patuh pada hukum," tandasnya. (Sgh/Red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!