kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
29 Juni 2026
Logo Mobile
Kategori

Polres Blora Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Rumah Kosong Todanan

Polres Blora Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Rumah Kosong Todanan
Polres Blora Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Rumah Kosong Todanan

BLORA, kawaljateng.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Todanan bersama Polres Blora berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor yang terjadi di sebuah rumah warga di Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. Petugas juga telah mengamankan seorang tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Peristiwa pencurian tersebut menimpa seorang warga berinisial UA (23), asal Kecamatan Todanan. Kejadian bermula pada Jumat (19/6/2026) malam, saat orang tua korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna hijau hitam di ruang tamu rumahnya setelah bepergian.

Keesokan harinya, Sabtu (20/6/2026) pagi, seluruh penghuni rumah pergi beraktivitas sehingga kondisi rumah dalam keadaan kosong. Sebelum pergi, saksi telah mengunci seluruh pintu rumah dan menyembunyikan kunci pintu depan di bawah cangkul yang berada di samping pintu.

Nahas, saat korban dan orang tuanya kembali ke rumah pada sore hari sekira pukul 17.15 WIB, mereka mendapati sepeda motor tersebut sudah raib dari tempat semula. Berdasarkan penyelidikan di lapangan, pelaku diduga kuat melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong. Akibat kejadian ini, korban sempat mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai jutaan rupiah.

Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian tersebut. Pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan resmi dari korban dan langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

"Kami berhasil mengamankan seorang tersangka pria berinisial M (30), yang merupakan warga Kecamatan Todanan. Tersangka melancarkan aksinya saat rumah dalam keadaan kosong," ujar Kompol Slamet Riyanto mewakili Kapolres Blora.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Infinix Smart 8 warna shiny gold serta uang tunai sisa hasil kejahatan senilai Rp227.000.

"Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario warna hijau hitam milik korban, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB), dua buah kunci motor, serta satu lembar surat keterangan perjanjian utang dari perusahaan pembiayaan sebagai dokumen pendukung," imbuhnya.

Saat ini, tersangka M beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Blora untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun," pungkasnya.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!