PATI, KawalJateng.com- Bupati Pati nonaktif Sudewo dituntut 8 tahun 6 bulan penjara pada perkara korupsi pengadaan seleksi perangkat desa (perades) dan korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pembacaan tuntutan dilakukan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang hari ini, Senin, 21 September 2026.
Usai persidangan, Sudewo menyayangkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya tuntutan jauh dari fakta yang dipaparkan selama persidangan. Ia mengira tuntutan disamakan dengan dakwaan di Berita Acara Persidangan (BAP).
"Tuntutan tidak melihat fakta persidangan sama sekali. Jadi tuntutannya persis sama dengan dakwaa, persis sama BAP. Artinya fakta persidangan tidak dipakai penuntut umum sama sekali," jelasnya kepada awak media.
Ia menyampaikan para saksi tidak ada satu pun yang mengemukakan kesaksian bahwa Sudewo menerima uang sepeserpun. Sudewo juga tegas mengatakan tak ada perintah untuk mengarahkan suap-menyuap di kasus yang diperkarakan.
"Sementara publik tahu bahwa fakta persidangan terhadap dua kasus, seleksi perangkat desa dan DJKA. Dari keterangan saksi tidak ada yang menyatakan melibatkan saya, tidak ada anggaran satu rupiah pun mengalir ke saya," ujarnya.
Sudewo merasa dizalimi karena menduga ada pihak berkepentingan untuk memenjarakannya. Ia yakin kuasa Allah SWT akan memberinya pertolongan agar bebas dari jeratan pidana.
"Ini karangan dari awal yang ingin memenjarakan saya. InsyaAllah, mudah-mudahan hakim memberikan fakta persidangan. Saya yakin, saya percaya Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa itu Maha Adil Bijaksana," tuturnya.
"Karena sama sekali saya tidak pernah berpikir mengambil uang seleksi perangkat desa, berpikir saja tidak, tidak ada saksi yang mendapat perintah dari saya. Perintah tidak ada, tapi dibuat seperti itu," imbuh Sudewo.
Menurutnya jika persoalan seleksi perades mau diperkarakan, maka sosok yang seharusnya diadili yaitu Haryanto, selaku Bupati Pati sebelumnya. Pasalnya, selama 10 tahun menjabat, berbagai saksi di persidangan justru mengarah kasus suap-menyuap di era eks Bupati Pati itu.
"Kalau mau dituntut penjara seharusnya Pak Haryanto. Semua dulu begitu, saksi dan masyarakat tahu begitu. Kalau dituntut penjara, mestinya Pak Haryanto," tutupnya. (Sgh/Red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!