PATI, KawalJateng.com - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra menemukan sejumlah persoalan dalam inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pati, Selasa, 15 September 2026.
Temuan tersebut mulai dari persoalan kebersihan, kondisi alat masak yang tidak layak, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum memadai, hingga fasilitas pengering ompreng yang belum tersedia.
Chandra mengatakan, salah satu temuan yang cukup serius yakni masih adanya alat masak yang sudah tidak layak digunakan.
“Jadi banyak sekali temuan. Pertama masalah kebersihan. Kedua masalah alat-alat yang digunakan. Tadi kami temukan ada satu wajan yang sudah tidak layak untuk digunakan,” ujarnya di hadapan awak media.
Selain peralatan memasak, persoalan IPAL juga menjadi perhatian. Beberapa SPPG memang telah memiliki IPAL, namun kapasitas dan sistem pengeringannya dinilai belum sesuai dengan debit limbah yang dihasilkan.
“Jadi tadi sudah saya minta untuk nambah lagi untuk penyaringannya,” katanya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati juga menemukan sejumlah SPPG belum memiliki mesin pengering ompreng. Kondisi ruang pemorsian dan pendinginan makanan turut menjadi sorotan karena terdapat SPPG yang dinilai tidak memiliki ruang cukup untuk menangani jumlah porsi yang diproduksi.
Terdapat SPPG yang melayani hampir 3.000 porsi. Sementara fasilitas pendinginan hingga pemorsian dinilai tidak mencukupi.
“Kami lihat tadi untuk mulai dari pendinginan sampai pemorsian ini tidak mencukupi. Kami akan sarankan untuk penerima manfaatnya kita kurangi,” jelasnya.
Tak hanya persoalan kapasitas, proses pemorsian dan pendinginan di sejumlah SPPG juga belum memiliki sekat yang memadai. Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko kontaminasi makanan.
“Pemorsian dan pendinginan tadi juga tidak ada sekat. Nah itu juga potensi adanya virus-virus yang akan bisa masuk ke makanan-makanan anak-anak kita,” ungkapnya.
Atas temuan tersebut, Pemkab Pati meminta pengelola SPPG segera melakukan perbaikan. Untuk alat masak yang sudah berkerak atau menghitam, penggantian diminta dilakukan paling lambat Rabu, 16 September 2026.
“Untuk tempat masak ataupun alat-alat masak, itu besok sudah harus diganti. Jadi alat masak yang sudah berkerak ataupun sudah hitam, itu sudah saya suruh minta ganti,” tegasnya.
Sementara itu, temuan lainnya diberikan waktu maksimal satu minggu untuk diselesaikan.
Pemkab Pati juga akan melakukan monitoring terhadap seluruh SPPG di Kabupaten Pati yang jumlahnya sekitar 172 lokasi. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan standar pengolahan makanan terpenuhi sekaligus mencegah terulangnya persoalan keracunan makanan.
“Intinya, setiap masalah yang ada di SPPG saya minta maksimal seminggu untuk diselesaikan. Nah, ini akan kami lakukan di semua SPPG di Kabupaten Pati,” katanya.
Bahkan, terhadap SPPG yang dinilai memiliki potensi membahayakan, Pemkab Pati akan meminta rekomendasi kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk dilakukan penghentian sementara atau suspend hingga seluruh persyaratan dan standar yang ditetapkan dipenuhi.
“Karena kalau kita lihat dari alat masak yang mereka gunakan, terus cara mereka mengolah makanan, segala macam, ini ada beberapa tempat yang potensinya bermasalah. Itu yang kami langsung akan minta rekomendasi ke BGN untuk bisa di-suspend sementara sampai perbaikan ini selesai,” pungkasnya. (Sgh/Red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!