2 November 2026
NAVIGASI KATEGORI

Plang Larangan Foto Proyek Gedung PGRI Rembang Dicopot, DPUTARU: Sudah Clear, Tak Usah Dipancing-pancing

Plang Larangan Foto Proyek Gedung PGRI Rembang Dicopot, DPUTARU: Sudah Clear, Tak Usah Dipancing-pancing
Foto : Kepala DPUTARU Kabupaten Rembang, Maryosa, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/11/2026). (KawalJateng)

REMBANG, KawalJateng.com — Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTARU) Kabupaten Rembang meminta polemik pemasangan papan larangan mengambil foto dan video di area proyek pembangunan Gedung PGRI Rembang tidak lagi diperpanjang. Pihaknya menegaskan bahwa permasalahan tersebut telah rampung seiring dicopotnya plang kontroversial tersebut oleh pihak kontraktor.

​"Itu tidak ada masalah, sudah selesai kok. Kalau soal itu ya, ditanyakan detail dengan penyedia. Kan sudah dicopot kan itu, kemarin saya suruh copot," ujar Kepala DPUTARU Kabupaten Rembang, Maryosa, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/11/2026).

​Maryosa menilai duduk perkara kasus ini sudah cukup jelas. Ia pun mengimbau seluruh pihak untuk saling meredam ketegangan guna menghindari kesalahpahaman lebih lanjut di lapangan.

​"Saya kira insyaallah sudah clear lah permasalahan itu, tidak usah dipancing-pancing lagi. Akhirnya dari sana juga clear lah," tambahnya.

​Saat disinggung mengenai ada atau tidaknya restu dari instansi terkait ihwal pemasangan plang pelarangan tersebut, Maryosa enggan berspekulasi. Ia memastikan bahwa langkah itu murni merupakan inisiatif sepihak dari pihak penyedia jasa.

​"Pokoknya saya enggak bisa ngomong begitu. Tanya penyedia saja kalau soal diperbolehkan dan enggak. Penyedia juga sudah update kemarin, itu inisiatif dia sendiri," jelas Maryosa.

​Kendati demikian, DPUTARU tetap membuka diri terhadap fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh masyarakat maupun insan pers. Maryosa berharap kejadian ini menjadi evaluasi bagi kontraktor agar lebih bijak dan berhati-hati dalam mengambil kebijakan di lapangan ke depan.

​"Maksud saya ya sama-sama baiknya. Jenengan mengingatkan, baik. Dari penyedia ya tolong hati-hati. Enggak masalah, itu kan tujuannya untuk informasi," imbuhnya.

​Sebelumnya, proyek pembangunan Gedung PGRI Rembang menuai sorotan tajam publik lantaran nekat memasang plang larangan dokumentasi yang mencatut ancaman sanksi pidana Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam plang tersebut, termuat ancaman denda minimal hingga Rp 3 miliar bagi siapa saja yang mengambil atau menyebarluaskan foto maupun video tanpa izin.

​Pencantuman pasal hukum tersebut sontak memicu kontroversi. Pasalnya, proyek renovasi atau pembangunan Gedung PGRI Rembang diketahui menggunakan dana yang bersumber dari anggaran negara (APBD), dengan nilai kontrak mencapai sekitar Rp 2,7 miliar.

​Menanggapi hal tersebut, Site Manager PT Anvemy Mulia Abadi selaku kontraktor pelaksana proyek, Ramin, akhirnya angkat bicara dan mengakui bahwa pemasangan papan larangan itu merupakan inisiatif internal perusahaannya. Ia berdalih, aturan tersebut dibuat bukan untuk menghalang-halangi asas transparansi publik atau kerja jurnalistik, melainkan sebagai prosedur keselamatan kerja. Tujuannya, agar setiap pihak yang ingin mengambil gambar dapat melapor melalui buku tamu terlebih dahulu demi keamanan area proyek.

​Ramin memastikan bahwa papan larangan yang sempat memicu polemik luas tersebut kini telah resmi diturunkan menyusul masukan dan kritik dari berbagai kalangan. (yul/red)

Komentar Pembaca

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!