28 Oktober 2026
NAVIGASI KATEGORI

Petinggi Bank Jateng Diperiksa! Kejari Rembang Sita Dokumen Korupsi TPP Dindikpora Rp 2,5 Miliar

Petinggi Bank Jateng Diperiksa! Kejari Rembang Sita Dokumen Korupsi TPP Dindikpora Rp 2,5 Miliar
Foto : Bank Jateng Cabang Rembang Tampak Depan ( KawalJateng )

REMBANG, KawalJateng.com — Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang memasuki babak baru yang kian memanas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang resmi memeriksa jajaran petinggi perbankan dan melakukan penyitaan terhadap dokumen penting pencairan anggaran.

Langkah hukum ini digenjot setelah tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya manipulasi manifes daftar transfer bank. Kasus rasuah yang merugikan keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK ini ditaksir menelan kerugian fantastis, yakni mencapai Rp 2 miliar hingga Rp 2,5 miliar.

Tiga Petinggi dan Pegawai Bank Jateng Diperiksa Maraton

Kasi Intel Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, mengonfirmasi bahwa pihak perbankan akhirnya kooperatif memenuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya sempat mangkir dari agenda pemeriksaan.

"Sudah saya konfirmasi ke penyidik bahwa untuk pemanggilan pihak Bank Jateng, para pihak yang dipanggil sudah hadir memenuhi panggilan penyidik," ujar Yusni, Rabu (28/10/2026).

Yusni merinci, ada tiga orang dari unsur perbankan yang diperiksa secara intensif oleh penyidik Korps Adhyaksa, yang mencakup: Kepala Cabang Bank Jateng, Kepala Seksi (Kasi) di Bank Jateng, Staf Bank Jateng.

Kendati demikian, pihak kejaksaan masih merahasiakan materi spesifik yang didalami dari ketiga saksi tersebut demi menjaga kerahasiaan dan efektivitas penyidikan.

Kejari Sita Dokumen Krusial Pencairan TPP

Selain memeriksa para saksi, tim penyidik juga bergerak cepat mengamankan barang bukti berupa berkas administratif. Seluruh dokumen yang berkaitan langsung dengan proses pencairan dana TPP Dindikpora Rembang kini telah resmi disita.

"Untuk berkas-berkas terkait dengan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pencairan TPP telah dilakukan penyitaan oleh penyidik," tegas Yusni.

Kejari Rembang menegaskan bahwa proses hukum ini berjalan dinamis. Pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memanggil ulang saksi-saksi tersebut jika sewaktu-waktu dibutuhkan keterangan tambahan guna membuat terang tindak pidana yang terjadi.

"Jika penyidik masih merasa perlu adanya pemeriksaan lanjutan, nanti pihak-pihak yang telah dipanggil akan dipanggil kembali," pungkasnya. (yul/kj)

Komentar Pembaca

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!