kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
25 Juni 2026
Logo Mobile
Kategori

Pesta Miras Berujung Pemukulan di Waduk Gembong, Dua Pemuda Diringkus Polresta Pati

Pesta Miras Berujung Pemukulan di Waduk Gembong, Dua Pemuda Diringkus Polresta Pati
Foto: Dokumen istimewa / Redaksi kawaljateng.com

PATI, kawaljateng.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di area parkir pinggir Waduk Gembong, Desa Gembong, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati. Dua orang pemuda ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa yang dipicu oleh pengaruh minuman beralkohol tersebut.

Kasus ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati pada Rabu (24/6/2026).

Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian W. Wiratama, mengungkapkan bahwa aksi kekerasan secara bersama-sama di muka umum tersebut terjadi pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Kejadian bermula saat korban berinisial F.A.H. datang ke lokasi bersama seorang saksi dengan maksud menjemput rekannya.

"Korban bersama seorang saksi datang ke lokasi untuk menjemput rekannya, namun di sana bertemu sekelompok pemuda yang sedang mengonsumsi minuman beralkohol hingga kemudian terjadi cekcok mulut," ujar Kompol Dika.

Pertengkaran verbal tersebut dengan cepat eskalasi menjadi aksi kekerasan fisik. Korban F.A.H. dikeroyok oleh para pelaku menggunakan tangan kosong dan batu padas. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek yang cukup serius di bagian kepala.

"Para pelaku melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong dan juga batu padas sehingga mengakibatkan korban mengalami luka robek di kepala sekitar tujuh sentimeter," jelas Kasat Reskrim.

Kronologi Penangkapan Tersangka

Setelah menerima laporan resmi dari pihak korban pada 19 Juni 2026, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Pati langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku utama, yakni M.M.L. (21) dan M.F.I. (22). Keduanya merupakan warga Dukuh Bengkal RT 02 RW 06, Desa Plukaran, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati.

Kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kediaman M.F.I. di Desa Plukaran.

"Saat diamankan, kedua tersangka sedang berada di lokasi bersama teman-temannya dan tidak melakukan perlawanan. Dari hasil interogasi, mereka mengakui semua perbuatannya," tambahnya. Saat ini, kedua pemuda tersebut telah ditahan di rumah tahanan Polresta Pati untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Imbauan Kamtibmas dan Ancaman Hukum

Kompol Dika menegaskan bahwa aksi pengeroyokan ini murni dipicu oleh emosi sesaat akibat para pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras. Terkait hal ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi minuman beralkohol demi menjaga ketertiban umum.

"Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, agar tidak mengonsumsi minuman beralkohol yang dapat memicu tindakan kriminal dan merugikan diri sendiri maupun orang lain," tegasnya.

Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar kuitansi berobat dari RSUD RAA Soewondo Pati serta satu buah jaket parasit warna hitam merek Crithycals milik korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum. "Kedua tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda kategori V," pungkas Kompol Dika. (kj/red)

Komentar Warga (0)

Tinggalkan Tanggapan

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!