KUDUS, KawalJateng.com – Pemerintah Kabupaten Kudus mengambil langkah strategis dalam memperkuat ketahanan ekonomi daerah melalui standardisasi produk lokal. Upaya tersebut diwujudkan dengan menggelar Sosialisasi dan Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi ribuan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), termasuk para pedagang kaki lima, yang berlangsung di Pendapa Kabupaten Kudus, Kamis (25/6/2026).
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris dalam keterangannya menegaskan bahwa UMKM memiliki peran vital sebagai katup penyelamat ekonomi. Di tengah ketidakpastian dinamika ekonomi global maupun nasional, sektor mikro dinilai paling tangguh dalam menjaga stabilitas daya beli masyarakat di tingkat akar rumput.
"UMKM adalah pilar utama dalam perekonomian. Di tengah berbagai gejolak ekonomi global, nasional, dan daerah, UMKM terbukti menjadi sektor yang mampu bertahan dan terus bergerak. Karena itu, kita harus memberikan dukungan nyata agar UMKM semakin berkembang dan berdaya saing," ujar Bupati Sam’ani.
Berdasarkan data resmi pemerintah daerah, antusiasme pelaku usaha di Kabupaten Kudus tergolong tinggi. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 10.445 sertifikat halal telah diterbitkan bagi berbagai komoditas produk lokal. Guna mempercepat cakupan jangkauan, Pemkab Kudus berkolaborasi aktif dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Komisi VIII DPR RI, serta akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU) dan Universitas Islam Negeri (UIN) dalam hal pendampingan teknis.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, yang turut hadir dalam sosialisasi tersebut menjelaskan bahwa program akselerasi ini dijalankan melalui skema Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Langkah ini diambil untuk memangkas hambatan administratif dan finansial yang kerap dikeluhkan pedagang kecil.
"Sertifikasi halal untuk UMKM tidak dipungut biaya atau gratis. Setelah sertifikat halal dimiliki, pelaku usaha akan memiliki nilai tambah yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak," terang Abdul Wachid.
Dampak langsung dari kemudahan program ini dirasakan oleh Elly Susanti (63), seorang pedagang kaki lima yang sehari-hari berjualan di kawasan Balai Jagong Kudus. Elly mengaku terbantu dengan adanya kejelasan informasi dan fasilitasi langsung di lapangan, mengingat keterbatasan akses informasi yang dialami pedagang sekelas dirinya.
"Saya sangat senang mengikuti sosialisasi ini karena mendapatkan banyak informasi yang sebelumnya belum saya pahami. Semoga proses pengurusannya mudah sehingga usaha kecil seperti kami bisa semakin berkembang," ungkap Elly.
Melalui program penjaminan mutu produk ini, Pemkab Kudus memproyeksikan terjadinya peningkatan kelas usaha secara bertahap bagi para pelaku ekonomi sektor informal, sekaligus memastikan perlindungan konsumen terkait kepastian produk halal di wilayah Kabupaten Kudus. (KJ/Red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!