REMBANG, kawaljateng.com – Polemik berkepanjangan terkait seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang dinilai bukan lagi sekadar urusan kusutnya masalah administratif. Kontroversi lelang jabatan untuk enam posisi kepala dinas ini telah bergeser menjadi ujian serius terhadap tata kelola pemerintahan, etika birokrasi, hingga legitimasi politik di daerah.
Macetnya pengumuman hasil seleksi yang seharusnya rampung sejak akhir April 2026 lalu, kini memicu sorotan tajam dari kalangan akademisi. Dosen Program Studi Administrasi Publik FISIP Universitas Diponegoro (Undip), Juang Abdi Muhammad, menilai sengkarut ini menelanjangi betapa rentannya relasi kekuasaan politik dan birokrasi lokal terhadap praktik patronase serta konflik kepentingan.
“Seleksi JPTP seharusnya menjadi instrumen untuk memperoleh pejabat yang kompeten berdasarkan merit system, bukan berdasarkan kedekatan struktural ataupun relasi kekuasaan tertentu,” ujar Juang dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Keruntuhan Legitimasi akibat Perception of Bias
Menurut Juang, ketika masyarakat mengendus adanya ketidakberesan dan menilai proses seleksi tidak berjalan independen, maka dampak destruktifnya akan menjalar ke mana-mana. Yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar siapa nama pejabat yang lolos, melainkan runtuhnya integritas sistem birokrasi Kabupaten Rembang secara keseluruhan.
Dalam kajian administrasi publik, birokrasi yang sehat wajib memegang teguh prinsip netralitas (neutrality) dan tata kelola yang profesional (professional governance). Munculnya riak kontroversi di tengah proses seleksi mengindikasikan adanya disfungsi pada aspek governance process dan merosotnya tingkat kepercayaan lembaga (institutional trust).
Lebih lanjut, Wakil Ketua Lakpesdam PCNU Rembang ini menekankan bahwa dugaan benturan kepentingan (conflict of interest) tidak boleh diremehkan, terlebih jika ada pejabat strategis yang ikut bertarung atau memiliki kedekatan khusus dengan lingkaran pengambil keputusan.
“Dalam tata kelola modern, conflict of interest tidak selalu harus dibuktikan dalam bentuk pelanggaran hukum terlebih dahulu. Persepsi publik mengenai adanya potensi keberpihakan (perception of bias) saja sudah cukup untuk menurunkan legitimasi proses seleksi,” tegas Juang.
Standardisasi etika birokrasi menuntut pemisahan yang rigid antara kewenangan jabatan, kepentingan pribadi, dan proses pengambilan keputusan. Jika batasan ini abu-abu dan tidak dikelola secara transparan, spekulasi publik bahwa promosi jabatan di Rembang dipengaruhi oleh faktor-faktor non-meritokratis akan terus menggelinding liar.
Menyoroti "Bypass" Dokumen ke BKN: BKD Hanya Sekretariat
Satu poin krusial yang turut dibedah oleh Pakar Undip ini adalah skandal pengiriman berkas hasil seleksi JPTP ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat yang disinyalir tanpa persetujuan Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Pejabat yang Berwenang (PyB) maupun Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Juang menilai fenomena ini menjadi bukti nyata lemahnya tata kelola birokrasi dan rapuhnya sistem pengawasan internal di lingkungan Pemkab Rembang. Guna mencegah kejadian serupa terulang, ia mendesak Pemkab untuk segera merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang lebih ketat terkait manajemen dokumen strategis.
“Harus jelas siapa yang berwenang mengakses, memverifikasi, dan menyetujui dokumen sebelum dikirim ke BKN. Sistem digital juga harus menggunakan persetujuan berlapis (multi-layered approval), sehingga tidak bisa dikirim hanya melalui satu akun operator,” jelasnya.
Juang mengingatkan kembali batasan fungsi lembaga: Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang bertindak sebagai sekretariat panitia seleksi (Pansel) murni hanya menjalankan fungsi fasilitasi administratif. Otoritas penentu dan keputusan final mutlak berada di tangan Sekda dan Bupati. Karena itu, penguatan keamanan digital (cyber security) serta audit trail (rekam jejak aktivitas digital) pada aplikasi birokrasi menjadi harga mati agar setiap tindakan ilegal dapat terlacak secara presisi.
Ancaman Demotivasi ASN di Rembang
Jika situasi ini dibiarkan berlarut-larut tanpa klarifikasi dan pembenahan total, dampak sistemik akan memukul internal pemerintahan daerah. Masyarakat sipil kini semakin kritis memantau reformasi birokrasi. Ketika proses pengisian jabatan publik dinilai tidak transparan, komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip good governance otomatis runtuh.
Kondisi ini, menurut Juang, berpotensi melahirkan skeptisisme akut di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Rembang sendiri.
“Dalam jangka panjang, situasi ini dapat melemahkan semangat reformasi birokrasi di daerah karena ASN yang berprestasi bisa kehilangan motivasi apabila merasa sistem tidak berjalan secara adil. Jabatan dikhawatirkan dianggap lebih ditentukan faktor kedekatan dibanding kompetensi,” imbuhnya. ( Adhi/kj)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!