PATI, KawalJateng.com - Aliansi Pati Bangkit (APB) menilai dengan yakin bahwa Bupati Pati nonaktif Sudewo tidak bersalah karena tidak ada bukti kuat dalam perkara yang menjerat, yakni pengadaan seleksi perangkat desa (perades) dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Penyataan ini diungkapkan oleh Koordinator ABP, Sutirto saat diwawancarai di Kantor Sekretariat APB yang berlokasi di Desa Slungkep, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati pada Rabu, 23 September 2026.
"Tidak ada indikasi Pak Sudewo menerima atau mengatur semua (seleksi perades) itu, clear tidak ada masalah. Seharusnya di situ bisa langsung divonis bebas oleh jaksa KPK, itu bisa karena ada undang-undangnya, karena tidak terlibat seleksi calon perangkat desa dan DJKA." katanya.
APB menilai selama persidangan terkesan tidak fair. Pasalnya, penuturan saksi yang dihadirkan tak ada yang mengarah pada temuan bahwa Sudewo korupsi pengadaan seleksi perades di Kabupaten Pati.
"Sangat ada kejanggalan, sudah terlihat dengan alat bukti yang tidak lengkap. Ibu-ibu yang bawa uang ke mobil tidak dihadirkan," tutur Tirto.
Selain itu, ada dugaan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja atas pesanan lawan politik Sudewo. Dan, ada dugaan elit yang bermain dengan mendanai Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menangkap Sudewo.
"Ada nuansa politik, ada orang yang senagaja membiayai Sudewo agar tidak menjabat lagi," lanjutnya.
Diketahui, pada sidang tuntutan yang berlangsung Senin, 21 September 2026 kemarin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Sudewo dikenakan tuntutan 8 tahun 6 bulan penjara. Jikalau hasil putusan hukum berlanjut pada vonis hukuman kepada Sudewo, maka pihaknya dan kuasa hukum akan menggugat.
"Ketika memang terbukti terlibat, kami mengikuti kehendak kuasa hukum Pak Sudewo," ujarnya.
Pada sidang putusan, pihaknya akan datang lagi membersamai Sudewo di persidangan. Ia juga mengimbau agar massa tertib dan meminimalisir adanya gesekan dengan berbagai macam pihak, termasuk massa yang kontra pada Sudewo.
"Harapannya Pati Ora Sepele (POS) nggak usah datang ke Tipikor Semarang, karena malah bikin suasana gaduh. Kemarin aja sempat anarkis," tuturnya.
Tirto dan rekan-rekan pendukung Sudewo berkomitmen menghormati proses persidangan. Dan, pihaknya ingin bersinergi menjalankan kondusivitas persidangan.
Bila Sudewo divonis bebas, APB juga akan mengajak elemen pendukung Sudewo serta Sudewo itu sendiri untuk memastikan Kabupaten Pati kondusif. Langkah konsolidasi sosial dan politik akan dilakukan demi kebaikan Bumi Mina Tani.
"Seandainya sesuai harapan APB, ketika divonis bebas diharapkan konsolidasi antar elemen agar masyarakat Pati membangun Pati lebih baik dan kondusif dan nyaman," tandasnya. (Sgh/Red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!