PATI, kawaljateng.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati bergerak cepat melakukan pemetaan dan mitigasi risiko terkait ketersediaan serta optimalisasi fasilitas medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Adipati Ario (RAA) Soewondo. Langkah strategis ini diambil guna memastikan hak masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan tingkat lanjut dapat terpenuhi secara prima.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas sarana dan prasarana di RSUD RAA Soewondo kini menjadi salah satu atensi utama pemerintah daerah. Kendati secara umum sistem pelayanan operasional kedokteran dinilai sudah berjalan dengan baik, pihak Pemkab mengakui aspek akomodasi penunjang seperti kapasitas area parkir serta jaminan operasional penuh pada fasilitas intervensi jantung (cath lab) masih memerlukan akselerasi pembenahan.
"Kami melakukan mitigasi menyeluruh terhadap semua persoalan yang ada di RSUD Soewondo. Diskusi formal akan terus diintensifkan agar standardisasi pelayanan di sana meningkat signifikan. Pelayanan medis substantifnya selama ini sudah bagus, namun aspek-aspek penunjang yang dirasa kurang memadai akan segera kami carikan jalan keluar konkretnya. Termasuk pemanfaatan ruang cath lab, kami sedang berkonsultasi erat meminta arahan teknis dari pihak BPJS Kesehatan agar layanannya dapat segera ter-cover secara reguler," ujar Chandra dalam konfirmasinya, Kamis (9/7/2026).
Lebih lanjut, Chandra merinci bahwa daya tampung lahan parkir di kawasan rumah sakit saat ini terus dikaji ulang agar tidak menimbulkan penumpukan kendaraan pengunjung. Di samping itu, untuk fasilitas hemodialisa (cuci darah), Pemkab menegaskan kesiapan sumber daya manusia medis telah terpenuhi, dan saat ini penyelesaian infrastruktur fisik ruangannya sedang dikebut intensif agar dapat segera beroperasi penuh melayani warga Kabupaten Pati.
Terkait rencana revitalisasi fisik bangunan rumah sakit yang bersinggungan dengan status kawasan cagar budaya, Plt Bupati menjelaskan bahwa pihaknya patuh terhadap regulasi perlindungan warisan budaya. Koordinasi aktif telah dijalin bersama Kementerian Kebudayaan serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan daerah untuk menunggu hasil kajian teknis formal sebagai landasan hukum dalam melanjutkan atau menyesuaikan proyek pembangunan tersebut.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pati, Hari Wibowo, menaruh perhatian mendalam atas dinamika fluktuasi jumlah kunjungan pasien di RSUD RAA Soewondo yang sempat mengalami penurunan. Berdasarkan hasil analisis kejaksaan, salah satu faktor pemicu keengganan sebagian masyarakat berobat ke fasilitas daerah tersebut disebabkan belum terintegrasinya beberapa layanan medis prioritas ke dalam skema penjaminan BPJS Kesehatan, sehingga warga kerap terpaksa mencari rujukan ke luar daerah.
"Jumlah pergeseran tren pasien di Soewondo menjadi konsen serius kami. Ada beberapa jenis penanganan medis spesifik—salah satunya tindakan cath lab—yang alat penunjangnya sebenarnya sudah tersedia di Soewondo, namun karena kendala administratif jaminan operasional belum sepenuhnya ter-cover BPJS, masyarakat cenderung berobat ke luar Pati. Kondisi keterlambatan penanganan akibat hambatan rujukan ini sangat berisiko bagi keselamatan pasien. Di sinilah fungsi kehadiran kami bersama Pemkab untuk memitigasi risiko hukum dan risiko operasional demi kebaikan pelayanan publik," urai Hari Wibowo.
Sebagai langkah tindak lanjut yang akuntabel, Kejaksaan Negeri Pati bersama Pemkab dalam waktu dekat akan memfasilitasi forum rapat koordinasi tripartit yang melibatkan manajemen RSUD RAA Soewondo, jajaran eksekutif daerah, serta pimpinan BPJS Kesehatan. Pendekatan lintas sektoral ini ditargetkan mampu melahirkan solusi regulasi yang cepat agar seluruh fasilitas medis mutakhir di RSUD Soewondo bisa segera dinikmati masyarakat secara murah, aman, dan merata. (Sgh/Red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!