kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
9 Juli 2026
Logo Mobile
Kategori

Pertengahan 2026, Ratusan Anak di Pati Ajukan Rekomendasi Menikah di Bawah Umur

Pertengahan 2026, Ratusan Anak di Pati Ajukan Rekomendasi Menikah di Bawah Umur
Petugas Puspaga Bahagia memberikan konseling kepada salah satu keluarga calon pengantin di Kabupaten Pati ( Foto : Singgih Tri )

PATI, kawaljateng.com - Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Bahagia Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak & Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati terus mengintensifkan pendampingan psikologis bagi calon pengantin (catin) di bawah umur. Langkah ini dilakukan bagi anak-anak yang mengajukan permohonan rekomendasi dispensasi nikah demi membekali mereka dan pihak keluarga terkait kesiapan membangun rumah tangga.

Kepala Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, dr. Aviani Tritanti Venusia menyampaikan bahwa pihaknya mengerahkan tenaga ahli di bidang konseling untuk melayani para catin beserta keluarganya. Menurutnya, hampir setiap pekan selalu ada permohonan rekomendasi pernikahan anak yang masuk.

"Puspaga Bahagia berfungsi memberikan pendampingan psikologis untuk catin yang akan menikah, terutama yang usianya di bawah batas minimal Undang-Undang, yakni di bawah 19 tahun. Banyak hal yang harus dihadapi karena pernikahan butuh kesiapan mental, ekonomi, serta pengetahuan dalam menjalankan peran orang tua," ungkap Aviani, Kamis (9/7/2026).

Berdasarkan catatan Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, sepanjang Januari hingga Mei 2026 tercatat ada 102 pengajuan surat rekomendasi perkawinan anak. Dari jumlah tersebut, pemohon terdiri dari 17 anak laki-laki dan 85 anak perempuan.

"Setiap ada yang datang, kita dampingi dan berikan konseling kepada catin beserta orang tuanya. Harapan kami, mereka bisa menunda pernikahan sampai benar-benar siap," sebutnya.

Sebagai perbandingan, Aviani memaparkan data pengajuan perkawinan anak sepanjang tahun 2025 lalu mencapai 278 orang, yang terdiri dari 39 anak laki-laki dan 239 anak perempuan.

Mengingat kompleksnya kesiapan dalam membangun hubungan rumah tangga, Dinsos P3AKB hampir selalu merekomendasikan penundaan pernikahan jika hasil konseling psikolog menunjukkan calon pengantin belum matang.

"Sebagian besar hasil konseling merekomendasikan untuk menunda. Jika psikolog menilai mereka belum siap, kita sarankan tunda sembari memberikan masukan-masukan konstruktif," ujarnya.

Selain itu, Dinsos P3AKB Kabupaten Pati juga gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat luas, termasuk menyasar kelompok remaja di sekolah-sekolah untuk mengedukasi pentingnya matangnya usia pernikahan.

"Kami sering mengadakan edukasi pencegahan perkawinan anak, salah satunya masuk ke sekolah saat momen MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah). Tim Puspaga juga keliling melakukan sosialisasi melalui radio, media sosial, dan media massa," urainya.

Berdasarkan data yang dihimpun, maraknya perkawinan anak di wilayah tersebut ditengarai oleh beberapa faktor, mulai dari kehamilan sebelum menikah, tekanan sosial atau omongan tetangga, hingga faktor budaya seperti perjodohan.

"Mayoritas alasan pengajuan karena kondisi kehamilan yang tidak diinginkan, kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan anak demi menghindari zina, faktor perjodohan, hingga anggapan keliru dari orang tua yang ingin segera melimpahkan tanggung jawab ekonomi anak kepada suami," pungkasnya. (Sgh/Red)

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!