PATI, kawaljateng.com — Praktik pungutan liar diduga kuat masih terjadi di tingkat birokrasi terbawah. Bantuan santunan kematian bagi warga kurang mampu dari pemerintah yang seharusnya menjadi pelipur lara, justru menjadi ladang pungutan liar oleh oknum perangkat desa (perades) di Desa Trangkil, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati.
Dengan dalih biaya transportasi dan operasional pengurusan dokumen, uang santunan senilai Rp 1.000.000 yang menjadi hak ahli waris, disunat secara sepihak sebesar Rp 300.000 per orang.
Kasus ini mencuat setelah salah satu ahli waris, Subari, seorang kakek yang baru saja kehilangan istrinya, Rohani, berani bersuara mengungkapkan kejanggalan yang dialaminya.
Modus Antar-Jemput dan “Uang Lelah”
Subari menceritakan, dugaan pemotongan ini bermula saat berkas administrasi bantuan santunan kematian miliknya dikoordinir oleh pihak perangkat desa. Oknum perades tersebut mengumpulkan sedikitnya 14 warga yang sedang mengurus bantuan serupa untuk berangkat bersama-sama ke Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak & Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati.
Sembilan warga di antaranya diangkut menggunakan mobil angkutan kota (angkot) yang disewa oleh perangkat desa, sementara sisanya menggunakan sepeda motor sendiri.
Setelah selesai dari Kantor Dinsos, rombongan warga kemudian diarahkan ke Bank Jawa Tengah (Jateng) untuk mencairkan uang tunai. Kejanggalan terjadi sesaat setelah uang santunan tersebut resmi keluar dari bank.
"Bantuan kematian sebesar Rp 1 juta diinformasikan dari perangkat desa ada potongan Rp 300 ribu. Uang Rp 1 juta itu sudah keluar dari bank, lalu diminta Rp 300 ribu," ungkap Subari saat diwawancarai di kediamannya, Senin (20/7/2026).
Subari menambahkan bahwa pihak perangkat desa berdalih uang tersebut digunakan untuk biaya administrasi. Namun, warga sama sekali tidak diberikan rincian transparansi mengenai penggunaan uang tersebut.
Selain pemotongan dana sepertiga dari total bantuan, warga juga dibebankan untuk membeli meterai sendiri. Mirisnya lagi, Pemerintah Desa (Pemdes) setempat dikabarkan turut menerapkan aturan sanksi denda sebesar Rp 25.000 bagi warga yang terlambat melaporkan kematian.
"Berkas disiapkan perangkat, cuma meterai beli dua lembar mandiri, kalau angkotnya perangkat yang nyari. Telat lapor kematian kena denda Rp 25 ribu," tambah Subari dengan nada kecewa.
Meski merasa dipermainkan, Subari dan belasan warga lainnya mengaku terpaksa menyerahkan uang tersebut karena posisi mereka yang lemah dan sangat membutuhkan bantuan.
"Potongan Rp 300 ribu kita terima daripada gak dapat. Harapannya sih mudah-mudahan nggak begitu terus selanjutnya, jangan sampai ada macam-macam, kita orang kesusahan kok," harap Subari pasrah.
Dinsos Pati: Bantuan Wajib Cair Utuh Rp 1 Juta Tanpa Potongan!
Merespons temuan di lapangan ini, Kepala Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, dr. Aviani Tritanti Venusia, menegaskan bahwa secara aturan regulasi, bantuan sosial tersebut harus diterima utuh oleh masyarakat yang berhak tanpa potongan sepeser pun.
Aviani menjelaskan bahwa bantuan santunan kematian ini dikhususkan bagi ahli waris yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) desil 1 hingga 4. Ia juga menekankan bahwa proses pencairan dana ini di bank tidak dapat dikuasakan atau diwakilkan kepada siapa pun, termasuk perangkat desa.
"Pencairannya itu nanti tidak bisa dikuasakan, harus diambil oleh ahli waris itu sendiri. Orangnya datang ke Dinsos, akan kami beritahu arahannya," tegas dr. Aviani saat dihubungi via telepon.
Sesuai prosedur resmi, mekanisme pengajuan dimulai dari pemohon yang mengunggah berkas syarat lengkap (surat pengantar desa, akta kematian, surat keterangan tidak mampu, KTP/KK ahli waris dan almarhum, foto rumah, hingga bukti listrik). Setelah diverifikasi, ahli waris akan mendapatkan virtual account untuk kemudian mencairkan dana secara mandiri di Bank Jateng.
"Kalau sudah lengkap semua administrasi yang disyaratkan, bisa dicairkan Rp 1 juta (utuh)," tutup Aviani.
Kasus dugaan pemotongan bansos di Desa Trangkil ini pun kini memantik sorotan publik. Masyarakat mendesak pihak berwenang dan inspektorat Kabupaten Pati untuk segera turun tangan mengusut tuntas tindakan oknum perangkat desa yang tega memanfaatkan kedukaan warga miskin demi keuntungan pribadi.
Reporter: Singgih Tri
Editor: Redaksi KawalJateng.com
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!