kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
25 Juni 2026
Logo Mobile
Kategori

Menyingkap Sengkarut Gangster Remaja di Pati, Pasokan Celurit Raksasa 1,2 Meter hingga Perburuan Anggota "WKWK" dan "Pati All Star" yang Buron

Menyingkap Sengkarut Gangster Remaja di Pati, Pasokan Celurit Raksasa 1,2 Meter hingga Perburuan Anggota "WKWK" dan "Pati All Star" yang Buron
Foto: Dokumen istimewa / Redaksi kawaljateng.com

PATI, kawaljateng.com – Tabir gelap pergerakan gangster remaja di Kabupaten Pati kian meresahkan. Langkah sigap Satreskrim Polresta Pati yang berhasil menggagalkan rencana tawuran berdarah antara Gangster "WKWK" melawan "Pati All Star" pada Minggu dini hari (14/6/2026) membuka kotak pandora: sejak kapan bumi pesisir ini menjadi ladang subur regenerasi kelompok bersenjata tajam usia muda?

​Tim Investigasi kawaljateng.com menelusuri jejak pergerakan kelompok ini, yang kini tidak hanya mengandalkan media sosial untuk saling tantang, melainkan sudah terorganisir dengan kepemilikan armada transportasi dan senjata tajam tak lazim.

Gudang Kosong Samsat: Markas Taktis dan Penggerebekan Dini Hari

​Aksi pencegahan ini bermula dari laporan intensif masyarakat pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Warga mengendus adanya pergerakan mencurigakan dari puluhan remaja yang berkumpul.

​Hanya berselang dua jam, tepat pukul 01.00 WIB, jajaran Polresta Pati mengepung sebuah bangunan kosong di belakang Kantor Samsat, Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo. Tempat terisolasi ini diduga kuat sengaja dipilih sebagai safe house atau titik kumpul sebelum mereka bergerak menyerang lawan.

​Dalam penyergapan tersebut, polisi mengamankan 7 orang, sementara beberapa anggota gangster lainnya kocar-kacir melarikan diri ke dalam kegelapan malam.

Profil Pelaku dan Misteri Pasokan "Celurit Monster"

​Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengungkapkan dari 7 orang yang diringkus, 5 di antaranya telah masuk kategori usia dewasa, yakni:

  • AF (20)
  • FAK (20)
  • SNH (19)
  • FA (19)
  • MS (19)

​Kelimanya kini mendekam di sel tahanan Unit Jatanras Polresta Pati. Sementara 2 pelaku lainnya berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan ditangani intensif oleh Unit PPA dengan pendampingan khusus sesuai UU Peradilan Anak.

Sitaan Mengerikan: Barang bukti yang paling menyita perhatian adalah tiga bilah celurit dengan panjang fantastis mencapai 125 hingga 128 sentimeter (hampir 1,3 meter).

​Berdasarkan analisis investigatif, senjata tajam seukuran ini diduga kuat bukan diproduksi oleh pandai besi lokal untuk alat pertanian, melainkan dipesan secara khusus atau melalui jaringan daring (online) ilegal yang menyasar kelompok subkultur gangster remaja. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor dan satu unit mobil—menandakan kelompok ini memiliki modal akomodasi untuk memobilisasi massa secara cepat.

Jerat Hukum Baru dan Sinyal Darurat Kamtibmas

​Para pelaku dewasa kini tidak lagi sekadar dijerat undang-undang darurat lama, melainkan langsung dihantam menggunakan Pasal 307 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait kepemilikan senjata penikam atau penusuk tanpa hak. Langkah ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum tidak main-main dalam memberantas premanisme remaja.

​"Tersangka yang bergabung dalam gangster WKWK ini memang berencana melakukan tawuran, tapi syukur alhamdulillah karena kesigapan dari rekan-rekan yang di lapangan sehingga tawuran tersebut tidak sampai terjadi," ujar Kompol Dika dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Rabu (24/6/2026). (kj/red)

Komentar Warga (0)

Tinggalkan Tanggapan

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!