kawaljateng.com - Mengawal Informasi Jawa Tengah
5 Juni 2026
Logo Mobile
Kategori

Menghitung Hari Menuju 15 Juni: Masa Jabatan Plt Kadin Rembang Habis Total, JPTP Masih Mandek di BKN

Menghitung Hari Menuju 15 Juni: Masa Jabatan Plt Kadin Rembang Habis Total, JPTP Masih Mandek di BKN

REMBANG, KAWALJATENG.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang kini berada dalam situasi critical time. Krisis kepemimpinan definitif mengintai sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis. Pasalnya, masa jabatan para Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadin) yang dilantik sejak 15 Januari 2026 lalu, dipastikan bakal habis total pada 15 Juni 2026 mendatang.

​Berdasarkan regulasi SE Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021, masa jabatan Plt maksimal hanya boleh berjalan selama 6 bulan (3 bulan pertama ditambah 1 kali perpanjangan 3 bulan). Dengan demikian, per 15 Juni nanti, secara hukum posisi Plt yang ada saat ini sudah tidak bisa diperpanjang lagi.

​Ironisnya, di saat tenggat waktu krusial itu tinggal menghitung hari, proses Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk mengisi kursi kepala dinas definitif justru masih mandek dan menggantung di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BKN Belum Kirim Undangan Klarifikasi

​Hingga sepekan setelah jajaran DPRD Kabupaten Rembang melakukan konsultasi langsung ke BKN Pusat di Jakarta, belum ada pergerakan berarti dari tim penilai pusat. BKN sebelumnya berencana melakukan klarifikasi langsung kepada Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang terkait polemik seleksi ini, namun kepastian agendanya masih buram.

​Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin, mengungkapkan bahwa jajaran birokrasi di Rembang masih dalam posisi pasif menunggu surat resmi dari Jakarta. Hingga memasuki pekan pertama Juni, belum ada surat pemanggilan maupun pemberitahuan skema "jemput bola" dari BKN.

​"Sampai saat ini belum ada undangan dari BKN. Statusnya masih sama dengan kemarin, kita masih menunggu rekomendasi resmi," ujar Fahrudin menegaskan posisi Pemkab.


 

​Senada dengan Sekda, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Mardi, menyatakan bahwa nasib akhir dari hasil seleksi JPTP ini sepenuhnya mengunci pada rekomendasi tertulis yang akan dikeluarkan BKN pasca-klarifikasi selesai dilakukan.

Dilema Bupati: Tunjuk Plt Baru atau Taruhan Regulasi

​Dengan kondisi JPTP yang masih terkunci di BKN, Bupati Rembang kini dihadapkan pada dilema birokrasi yang rumit menjelang 15 Juni. Karena aturan membatasi masa jabatan Plt maksimal 6 bulan, Bupati tidak punya pilihan selain melakukan penyegaran darurat.

​Jika pejabat definitif belum bisa dilantik karena rekomendasi BKN belum turun, Bupati wajib menunjuk PNS eselon lain yang memenuhi syarat untuk menjadi Plt baru. Langkah ini wajib diambil agar administrasi kedinasan, terutama yang berkaitan dengan pencairan anggaran dan pelayanan publik, tidak mengalami kelumpuhan total.

​Kondisi ini kian pelik mengingat jalannya seleksi JPTP di Rembang juga sempat diwarnai isu miring, termasuk bergulirnya kasus hukum dugaan akses ilegal (illegal access) terhadap akun milik Sekda Rembang yang hingga kini masih ditangani oleh penyidik Polda Jawa Tengah.(Kj/Red)

Komentar Warga (0)

Tinggalkan Tanggapan

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!