PATI, KawalJateng.com - Sekelompok masyarakat mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati untuk meminta pertanggungjawaban atas pencopotan spanduk dukungan terhadap Bupati Pati nonaktif. Hari ini, Senin, 19 Oktober 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melepaskan spanduk itu karena terpasang di zona merah.
Para loyalis Sudewo pun menggertak personel Satpol PP Kabupaten Pati agar spanduk itu dipasang kembali karena menurut mereka spanduk berisikan dukungan moral dan doa untuk Bupati Pati nonaktif. Puluhan massa pun berhasil membujuk aparat untuk memasang dua spanduk yang sebelumnya dilepas.
Menurut kuasa hukum relawan Sudewo, Fathur Rahman, pemasangan spanduk dukungan terhadap Sudewo sudah berizin. Pihaknya telah mendapat restu dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati.
Sebanyak 70 spanduk dukungan moral kepada Sudewo dipasang di 13 titik, baik di wilayah kota maupun pedesaan. Sementara, dua spanduk dilepas oleh aparat Satpol PP Kabupaten Pati.
"Spanduk sudah ada izinnya, sebelum pasang 70 di seluruh Kabupaten Pati, di kota dan kecamatan masing-masing. Izinnya ke Dinas Perizinan (DPMPTSP), kalau Satpol PP kan penegakkan perda, mungkin ada misskomunikasi," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Joeang ketika diwawancarai awak media di Kantor Satpol PP Kabupaten Pati.
"Pencopotan itu dianggap zona merah karena kan memang nggak boleh, tapi ini spanduk menyampaikan pesan moral ke kita. Semoga Pak Bupati (Sudewo) bebas," imbuhnya.
Pihaknya meminta klarifikasi Satpol PP Kabupaten Pati. Ia menduga ada intervensi dari pihak tertentu agar Satpol PP Kabupaten Pati melepas spanduk tersebut.
"Kita minta klarifikasi barangkali ada tekanan pihak lain. Kita pastikan mudah-mudahan nggak ada," harapnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Pati melepas dua spanduk yang dipasang di sebelah selatan Alun-Alun Simpang Lima Pati dan di kawasan Pecinan. Mereka hadir mengkawal pemasangan kembali dua spanduk tersebut.
Salah satu massa loyalis yang datang, Anang Afiyana mengatakan Satpol PP Kabupaten Pati tidak boleh bertindak arogan. Izin sudah diperoleh massa sehingga ia menganggap ada misskoordinasi antara aparatur di Pemkab Pati.
Anang meminta Satpol PP Kabupaten Pati menegakkan aturan yang jelas. Apalagi kelompok massa yang datang bersamanya menghormati peraturan daerah (perda).
"Harus dipasang lagi, kami kawal pemasangan tersebut. Kita hormati aturan setiap melakukan kegiatan supaya tidak melanggar aturan, mungkin ada arogansi dari Satpol PP mengenai pencopotan tanpa cari tahu fakta," katanya saat diwawancarai sembari memantau aparat yang memasang spanduk.
Pihaknya stand by mengkawal pemasangan spanduk. Mereka akan beranjak ketika Satpol PP Kabupaten Pati telah memenuhi permintaan mereka.
Ia menegaskan bahwa massa tidak mempersekusi aparat Satpol PP Kabupaten Pati. Kedatangan mereka baik-baik dengan menjamin ketertiban.
"Kita minta pertanggungjawaban. Kita bukan persekusi mereka," urainya.
Di lain sisi, Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Tri Wijanarko belum berkenan untuk dimintai keterangan. Ia mengaku belum siap diwawancarai awak media. (Sgh/Red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!