kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
21 September 2026
Logo Mobile
Kategori

Korupsi Seleksi Perades dan DJKA, Sudewo Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara

Korupsi Seleksi Perades dan DJKA, Sudewo Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara
Foto: Bupati Pati nonaktif Sudewo usai persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. (Singgih Tri/KawalJateng.com)

SEMARANG, KawalJateng.com - Bupati Pati nonaktif Sudewo dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam perkara korupsi yang kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan pada Senin, 21 September 2026.

"Pidana penjara 8 tahun 6 bulan," ungkap jaksa saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan, jaksa juga menyampaikan bahwa Sudewo disebut tidak mengakui perbuatannya sebagaimana konstruksi perkara yang didakwakan kepadanya. Perkara yang menjerat Sudewo merupakan dakwaan kumulatif yang menggabungkan dua perkara korupsi dengan latar belakang berbeda.

Perkara pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa (perades) di Bumi Mina Tani.

Sudewo didakwa melakukan pemerasan terkait pengisian 601 formasi perades. Dalam perkara, jaksa menduga adanya permintaan uang kepada calon perades untuk posisi Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Seksi (Kasi), dan Kepala Urusan (Kaur).

Nilai uang yang disebut dalam dakwaan berkisar Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap calon perades. Dari proses tersebut, uang yang dikumpulkan melalui sejumlah kepala desa disebut mencapai Rp2,49 miliar.

Sementara, perkara kedua berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Perkara ini terjadi ketika Sudewo masih menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Jaksa mendakwa Sudewo menerima suap atau commitment fee dari kontraktor proyek perkeretaapian di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jatim).

Penerimaan itu diduga berkaitan dengan upaya mengamankan alokasi proyek bagi rekanan tertentu. Dalam dakwaan, total penerimaan suap dan gratifikasi disebut sekitar Rp3,8 miliar. Jumlah tersebut antara lain mencakup penerimaan uang tunai sekitar Rp1,37 miliar serta fasilitas pengaspalan jalan pribadi yang disebut bernilai sekitar Rp150 juta.(Sgh/Red) 

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!