PATI, kawaljateng.com – Sejumlah pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Plaza Puri Pati meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tidak mengabaikan keberadaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal di tengah rencana pengembangan kawasan Plaza Puri.
Permintaan itu disampaikan menyusul berakhirnya masa kontrak penyewaan kios pada 27 Juli 2026 yang tidak diperpanjang. Di saat bersamaan, muncul rencana pengembangan Plaza Puri oleh investor dari Jakarta yang dinilai memunculkan ketidakpastian bagi para pedagang yang telah puluhan tahun berusaha di lokasi tersebut.
Tokoh Paguyuban Plaza Puri, Muhammad Muchdhor, mengatakan para pedagang telah berupaya membuka komunikasi dengan pemerintah daerah sejak Mei 2026. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada respons maupun forum dialog untuk membahas masa depan para penghuni kios.
"Kami sejak Mei sudah mengirim surat kepada Pemkab melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian, ditembuskan ke BPKAD dan Sekda Pati. Sampai hari ini belum ada respons apa pun," kata Muchdhor kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026).
Ia mengaku para pedagang hanya menerima pemberitahuan mengenai berakhirnya masa kontrak tanpa adanya pembahasan mengenai solusi bagi para penyewa. Karena itu, paguyuban berharap pemerintah membuka ruang dialog sebelum mengambil keputusan terkait pengembangan Plaza Puri.
"Kami berharap Pemda mengajak kami duduk bersama mencari solusi terbaik. Tahu-tahu diumumkan Plaza Puri akan digarap pengusaha besar dari Jakarta untuk dijadikan mal. Ini membuat kami kaget," ujarnya.
Muchdhor menilai pelaku usaha lokal yang selama ini menghidupkan aktivitas ekonomi di Plaza Puri seharusnya menjadi prioritas dalam setiap kebijakan pembangunan. Ia mengaku telah menempati kios sejak 2001 dan menyebut para pedagang tetap bertahan bahkan saat pandemi Covid-19 melanda.
"Selama 25 tahun kami membuktikan tetap bertahan, tidak melakukan PHK, taat membayar pajak dan retribusi. Justru sekarang kami yang diminta meninggalkan tempat ini," katanya.
Menurut dia, UMKM lokal memiliki peran penting dalam menjaga perputaran ekonomi daerah karena menyerap tenaga kerja dan memberikan akses barang maupun jasa dengan harga terjangkau bagi masyarakat.
Muchdhor juga mengungkapkan bahwa para pedagang diberi waktu hingga Desember 2026 untuk mengosongkan kios. Meski demikian, selama masih menempati lokasi tersebut mereka tetap diwajibkan membayar retribusi.
"Sampai sekarang belum ada sosialisasi secara langsung. Kami hanya diminta menandatangani surat bahwa akan ada mal dan diberi waktu sampai Desember untuk pindah," ujarnya.
Ia berharap pemerintah mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi apabila seluruh pedagang dipindahkan. Menurutnya, relokasi bukan perkara mudah karena menyangkut kelangsungan usaha dan nasib para pekerja.
Selain itu, Muchdhor mengusulkan agar pembangunan pusat perbelanjaan modern dilakukan di lokasi lain yang dinilai lebih tepat, sehingga keberadaan Plaza Puri sebagai pusat ekonomi kerakyatan tetap dapat dipertahankan.
"Kami berharap Pemkab Pati memahami persoalan ini dan mengambil kebijakan yang bijaksana. Kalau memang akan dibangun mal, setidaknya libatkan pengusaha lokal atau beri kami waktu dan solusi yang adil, jangan sepihak," tandasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pati terkait permintaan dialog yang disampaikan Paguyuban Plaza Puri maupun rencana pengembangan kawasan tersebut. (Sgh/Red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!