kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
9 Juli 2026
Logo Mobile
Kategori

Kontrak Plaza Puri Habis 27 Juli, Pemkab Pati Bidik Investor Jakarta Bangun Mall Besar

Kontrak Plaza Puri Habis 27 Juli, Pemkab Pati Bidik Investor Jakarta Bangun Mall Besar
Suasana pertokoan di kawasan Plaza Puri Pati yang masa kontraknya habis pada 27 Juli 2026. Lahan strategis seluas hampir satu hektar ini rencananya akan ditawarkan kepada investor Jakarta untuk dikembangkan menjadi pusat perbelanjaan modern (mall) dan tem

PATI, KawalJateng.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dipastikan tidak akan memperpanjang kontrak dengan skema Hak Guna Bangunan (HGB) untuk kawasan Plaza Puri Pati yang habis pada akhir bulan ini, tepatnya 27 Juli 2026.

Sebagai langkah transisi, pemerintah daerah akan memberlakukan sistem sewa jangka pendek selama lima bulan kepada para pedagang hingga akhir tahun 2026.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Bhakti Junior Isrhony, menegaskan keputusan ini diambil melalui rapat bersama lintas sektor, bukan kebijakan sepihak. Masa transisi lima bulan diberikan agar para pedagang memiliki waktu yang cukup untuk bersiap dan mencari lokasi baru.

"Kontrak Plaza Puri berakhir nanti di bulan Juli ini, kalau tidak salah tanggal 27. Setelah itu dilakukan perpanjangan sewa, bukan HGB lagi. Hanya disewakan selama 5 bulan sampai akhir tahun 2026 untuk memberi kesempatan pedagang ambil persiapan pindah," kata Isrhony, Kamis (9/7/2026).

Pendataan Pedagang dan Penghitungan Aset

Saat ini, aktivitas di Plaza Puri dipastikan masih berjalan normal. Disdagperin bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati tengah membagi tugas untuk proses pengalihan aset kembali ke pemerintah daerah.

  • BPKAD Pati: Bertugas menghitung total nilai aset di kawasan Plaza Puri.
  • Disdagperin Pati: Melakukan pendataan ruko serta sosialisasi surat pemberitahuan terkait opsi sewa transisi 5 bulan.

Berdasarkan data dinas, kawasan pertokoan ini terbagi menjadi dua blok utama, yaitu:

  • Blok A: Terdiri dari 30 ruko (saat ini ditempati oleh 28 penyewa).
  • Blok B: Terdiri dari 49 ruko (saat ini ditempati oleh 30 penyewa).

Sebagai informasi, selama ini Pemkab Pati hanya memungut retribusi pelataran atas lahan di Plaza Puri. Pada tahun 2025 lalu, realisasi retribusi dari kawasan ini menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 45.722.820.

Tiga Investor Jakarta Tertarik Bangun Mall

Diwawancarai terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menyampaikan bahwa habisnya masa kontrak Plaza Puri menjadi momentum bagi Pemkab Pati untuk menata ulang kawasan tersebut.

Dengan luas lahan yang strategis (hampir mencapai satu hektar), pemda membuka lebar pintu investasi melalui skema Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk menyulap lokasi tersebut menjadi pusat perbelanjaan modern.

Chandra membeberkan, saat ini sudah ada tiga investor besar dari Jakarta yang menyatakan ketertarikannya untuk membangun mall di Bumi Mina Tani.

"Juli ini masa kontrak Plaza Puri berakhir. Pengennya nanti ada mall yang bisa jadi tempat rekreasi di Kabupaten Pati. Kemarin sudah kami tawarkan ke beberapa investor, ada tiga investor dari Jakarta yang tertarik karena mereka tahu Pati butuh tempat yang representatif untuk masyarakat bertamasya," pungkas Chandra.

Selain sektor pusat perbelanjaan, Chandra menambahkan bahwa iklim investasi di Kabupaten Pati tengah bergeliat positif, ditandai dengan banyaknya investor luar daerah yang masuk di bidang industri umum hingga industri logam. (Sgh/Red)

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!