PATI, KawalJateng.com – Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, Kiai Ashari, saat ini resmi menjalani penahanan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Tengah (Jateng). Penahanan tokoh agama sekaligus pengajar di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati tersebut dilakukan guna mempermudah proses penyidikan intensif yang tengah berjalan.
Kendati tersangka telah diamankan, penanganan hukum perkara ini di tingkat Aparat Penegak Hukum (APH) diakui masih menghadapi sejumlah kendala teknis. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pati, Hari Wibowo membeberkan bahwa berkas perkara asusila tersebut dinilai masih bias, terutama mengenai sinkronisasi data kuantitas korban.
"Kasus penanganan hukum Kiai Ashari masih kita teliti dalam waktu dekat. Jadi kemarin tersiar kabar korban ada 50 orang, nyatanya yang lapor hanya 1 orang. Saya jelaskan berkasnya seperti itu," ungkap Hari Wibowo kepada awak media saat ditemui usai memberikan sosialisasi antikorupsi di Pendopo Kantor Bupati Pati.
Hari menjelaskan, kejaksaan dan kepolisian terus mendalami perkara ini secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah demi hukum. Perbedaan mencolok antara isu yang berkembang di ruang publik dengan fakta dokumen di lembar pelaporan resmi menjadi salah satu atensi utama. Guna mengurai sumbatan informasi tersebut, pihak Kejari bahkan telah berkoordinasi langsung dengan eks Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi, yang sebelumnya memimpin penyidikan awal.
Di sisi lain, perkembangan terbaru dari pihak penyidik menunjukkan adanya pergerakan progresif. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama memaparkan bahwa hingga saat ini, tercatat ada penambahan dua orang korban yang resmi melayangkan laporan formal kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil riwayat pemeriksaan, kedua korban baru tersebut merupakan mantan santriwati di Ponpes Ndholo Kusumo dengan modus operandi kedok keagamaan yang serupa, yakni tarekat (toriqoh). Satu korban melaporkan tindakan dugaan pelecehan yang dialaminya pada tahun 2013 silam, sementara satu korban lainnya pada tahun 2020.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa total 18 orang saksi, yang terdiri dari saksi korban, saksi fakta kejadian, pengurus Yayasan Ndholo Kusumo, hingga meminta keterangan saksi ahli psikiater. Penyidik juga telah merampungkan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan bersiap untuk segera melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pati. (Sgh/Red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!