kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
23 Juli 2026
Logo Mobile
Kategori

Kesaksian Kades Mencon di Sidang Tipikor: Ungkap Pertemuan Mahar Perangkat Desa di Rumah Anggota DPRD Pati

Kesaksian Kades Mencon di Sidang Tipikor: Ungkap Pertemuan Mahar Perangkat Desa di Rumah Anggota DPRD Pati
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Suharmanto, memberikan keterangan terkait namanya yang disebut dalam persidangan kasus dugaan jual beli jabatan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/7/2026). (Foto: Istimewa / KawalJateng.com)

PATI, KAWALJATENG.COM — Sidang lanjutan kasus dugaan jual beli jabatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang terus bergulir. Fakta-fakta baru terungkap saat majelis hakim mendengarkan keterangan dari sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Pati yang dihadirkan sebagai saksi.

Salah satu saksi yang memberikan kesaksian adalah Kepala Desa (Kades) Mencon, Kecamatan Pucakwangi, Sukiman. Di hadapan majelis hakim, Sukiman mengungkapkan adanya arahan untuk menyampaikan 'mahar' atau uang setoran terkait pengisian perangkat desa.

Sukiman menjelaskan, permintaan tersebut disampaikan dalam sebuah pertemuan yang berlangsung pada tahun 2025 di rumah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Suharmanto.

"Pertemuan itu digelar di rumah Pak Suharmanto," ujar Sukiman dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Semarang.

Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Kades Karangrowo, Abdul Suyono. Abdul Suyono yang dikenal sebagai figur dekat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, sekaligus menjabat sebagai Ketua Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Jakenan.

Dalam forum tersebut, Abdul Suyono menyampaikan rencana agenda pengisian perangkat desa dan meminta para kades untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai bagian dari persyaratan proses pengisian jabatan tersebut.

Tanggapan Anggota DPRD Pati Suharmanto

Menanggapi namanya yang disebut dalam persidangan, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Suharmanto, membenarkan adanya pertemuan para kepala desa di kediamannya pada tahun 2025 lalu.

Namun, Politisi ini menegaskan bahwa kedatangannya para kades ke rumahnya murni untuk berdiskusi dan meminta pertimbangan, mengingat latar belakang dirinya yang juga pernah menjabat sebagai pamong desa.

"Saya ini kan juga mantan kepala desa, mantan Ketua Paguyuban Kepala Desa Pucakwangi. Jadi kalau ada masalah apapun, para kepala desa pasti meminta pertimbangan dan selalu mengadu ke saya," kata Suharmanto saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026).

Suharmanto menambahkan, dalam lingkaran Kades Pucakwangi dan Winong, dirinya kerap dijadikan tempat berkonsultasi atas berbagai persoalan pemerintahan desa.

Terkait isu pengisian perangkat desa yang dibahas saat itu, Suharmanto menegaskan bahwa para kades dari wilayah Pucakwangi dan Winong justru mengambil sikap tegas untuk menolak praktik-praktik yang melanggar aturan.

"Sejumlah kades sepakat untuk menolak pengisian perangkat desa, karena memang kondisinya saat itu belum tepat dan tidak sesuai ketentuan," pungkasnya.

Proses persidangan kasus dugaan pengisian perangkat desa ini masih terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Semarang guna mendalami keterlibatan para pihak serta aliran dana yang disangkakan.(Sgh/red)

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!