PATI, KawalJateng.com - Warga Desa Tambahmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati melaporkan sejumlah pihak atas adanya rencana pemanfaatan lahan lapangan Desa Tambahmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati untuk rencana pembangunan Rumah Sakit (RS) Bhayangkara milik Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Mereka melaporkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Jumat, 23 Oktober 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pati, Hadiman menerima laporan dari warga Desa Tambahmulyo. Ia akan segera menelaah bersama tim Aparat Penegak Hukum (APH) Kejari Pati terkait dugaan korupsi penjualan lahan lapangan Desa Tambahmulyo kepada institusi kepolisian.
"Hari ini menyampaikan laporan daripada Mas Muan (warga Desa Tambahmulyo) yang sudah kita terima terkait masalah tanah lapanhan Tambahmulyo. Tim akan kami bentuk melakukan penelaahan, kami akan menelusuri ada indikasi pindana, baik korupsi, suap, gratifikasi, akan kami periksa dulu," ungkap Hadiman kepada awak media.
Kejari Pati akan memproses pihak-pihak yang dilaporkan, mulai dari Kepala Desa (Kades) Tambahmulyo atas nama Eka Kurnia, Bupati Pati nonaktif atas nama Sudewo, dan Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pati era sebelumnya atas nama Kombes Pol Jaka Wahyudi. Namun, kejaksaan akan melakukan verifikasi di lapangan terlebih dahulu.
"Dalam waktu dekat akan kami proses, Kades akan kita panggil, kita periksa. Kalau arahnya ke Bupati, maka Bupati yang aktif maupun yang tidak aktif akan kami periksa. Kalau ada indikasi yang kami temukan akan segera kami naikkan statusnya," tegas Hadiman.
Kajari Pati meminta masyarakat ikut membantu APH dalam mengungkap kasus-kasus pidana umum maupun pidana khusus. Jika ada temuan, masyarakat dipersilahkan melapor.
"Kami penegak hukum harap dibantu kalau di Pati ini ada korupsinya. Kalau ada indikasi penyimpangan, silahkan sampaikan ke kami," tutupnya. (Sgh/Red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!