PATI, kawaljateng.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati dihadapkan pada tantangan pelik dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL). Pasalnya, kawasan Alun-Alun Simpang Lima Pati yang berstatus sebagai zona merah kini kerap nekat dijadikan lokasi berjualan ilegal oleh para PKL di luar jadwal yang diizinkan.
Keberadaan para pedagang ini dinilai jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Berdasarkan aturan tersebut, PKL dilarang berjualan di area alun-alun karena mengganggu ketertiban umum dan aktivitas masyarakat, terkecuali saat ada event resmi daerah seperti Car Free Day (CFD) atau hajatan tertentu.
Bikin Macet dan Datangkan Pedagang Luar Daerah
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Tri Wijanarko, mengungkapkan bahwa aktivitas berjualan di area terlarang ini memicu kemacetan parah, terutama di titik-titik tikungan strategis.
“Makanya kami berupaya agar di seputaran tikungan-tikungan di seputaran alun-alun tetap tidak dipakai untuk berjualan. Seperti misalnya di selatan alun-alun yang depan masjid (Masjid Baitunnur), itu tikungan yang bikin tersendat,” ujar Tri, Jumat (6/11/2026).
Tidak hanya menyebabkan kesemrawutan lalu lintas dan membuat kawasan alun-alun tampak acak-acakan setiap malam, penertiban juga diwarnai temuan mencengangkan. Berdasarkan sidak petugas, banyak dari PKL yang nekat membuka lapak bermotor tersebut ternyata bukan merupakan warga asli Kabupaten Pati, melainkan berasal dari luar daerah seperti Kudus dan Rembang.
Petugas Temui Hambatan: PKL 'Ngeyel' dan Emosi
Upaya penegakan aturan di lapangan tidak berjalan mulus. Petugas Satpol PP kerap mendapati respons negatif dari para pedagang saat diberikan arahan dan diingatkan mengenai regulasi yang berlaku.
“Rekan-rekan Satpol PP patroli, rekan-rekan Satpol PP memberikan arahan ke mereka. Cuma memang seperti itu (ngeyel), kondisinya masih kami amati seperti itu,” keluh Tri. Bahkan, tidak sedikit PKL yang membantah aturan dengan nada emosi ketika petugas menunjukkan regulasi daerah.
Hindari Bentrokan, Pilih Jalur Persuasif
Meski pelanggaran terus berulang, pihak Satpol PP memilih untuk mengedepankan pendekatan persuasif ketimbang melakukan tindakan penggusuran paksa secara frontal. Langkah ini diambil demi mengantisipasi potensi kegaduhan dan konflik sosial di tengah masyarakat.
“Tapi karena kondisi sekarang masih belum kondusif, jadi kami baru bisa persuasif. Karena kalau kami melakukan tindakan (penggusuran) khawatirnya terjadi hal-hal yang kurang tercapai, nanti malah banyak keonaran,” pungkasnya. (Sgh/red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!