SEMARANG, kawaljateng.com – Kepastian mengenai jadwal pembukaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk tahun 2026 masih belum menemui titik terang. Pembukaan formasi saat ini sepenuhnya masih menunggu keputusan dan instruksi resmi dari pemerintah pusat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah, Dhoni Widianto menjelaskan bahwa pihaknya memang telah diminta oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) untuk mengusulkan kebutuhan pegawai sejak awal tahun 2026.
Meski usulan dari daerah sudah masuk, kendali penuh pelaksanaan rekrutmen tetap berada di tangan pusat.
"Kita sudah mendapat surat dari BKN untuk mengusulkan kebutuhan CASN 2026. Namun proses selanjutnya masih menunggu informasi dari BKN, apakah pengadaan dilakukan tahun ini atau tahun depan," ujar Dhoni saat memberikan keterangan pada Rabu (24/6/2026).
Karena kuota resmi untuk masing-masing pemerintah daerah belum diturunkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), BKD Jateng mengaku belum bisa merinci berapa total formasi yang akan dibuka untuk masyarakat.
Komposisi Pegawai Didominasi PPPK
Di sisi lain, Dhoni memaparkan kondisi terkini jumlah abdi negara di lingkungan Pemprov Jateng yang saat ini telah mencapai kisaran 61.620 orang. Menariknya, struktur pegawai saat ini justru didominasi oleh pegawai non-PNS.
Dari total puluhan ribu pegawai tersebut, porsi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini berada di angka kisaran 44 hingga 46 persen. Sementara sisa porsi terbesar diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu.
Wanti-wanti Masyarakat Terkait Calo
Lambatnya kepastian jadwal ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan. Menanggapi hal tersebut, pihak Pemprov Jateng meminta masyarakat untuk ekstra jeli dan tidak mudah percaya pada modus penipuan yang menjanjikan kelolosan menjadi ASN dengan imbalan uang.
Dhoni menegaskan bahwa Pemprov Jateng tidak akan mengeluarkan pengumuman lokal dalam bentuk apa pun sebelum ada edaran resmi berpayung hukum dari pemerintah pusat.
Masyarakat penikmat lowongan kerja diimbau untuk selalu melakukan verifikasi mandiri dan memantau perkembangan berkala hanya melalui kanal digital resmi, seperti portal www.bkn.go.id milik pusat atau situs daerah di www.bkd.jatengprov.go.id. ( KJ )
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!