kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
21 Juli 2026
Logo Mobile
Kategori

Kaget Ditagih Retribusi Lontong Tiga Tahun Sekaligus, Pedagang di Pati Minta Kejelasan DPUTR

Kaget Ditagih Retribusi Lontong Tiga Tahun Sekaligus, Pedagang di Pati Minta Kejelasan DPUTR
Maryati saat melayani pembeli di warungnya di Desa Kebolampang, Winong, Pati, Selasa (21/7/2026). (Foto: Singgih Tri)

PATI, kawaljateng.com — Maryati, pedagang lontong di Desa Kebolampang, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, mengaku kaget saat mendadak didatangi empat petugas Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati. Tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu, ia diminta melunasi retribusi penggunaan lahan sebesar Rp840.000.

Meski demikian, Maryati menyadari tanggung jawabnya. Ia memahami bahwa warung tempatnya mencari nafkah berdiri di atas lahan milik DPUTR Pati dengan luas 28 meter persegi.

Nominal retribusi yang dibebankan kepada Maryati sebenarnya sebesar Rp280.000 per tahun. Namun, saat penagihan berlangsung, petugas memintanya membayarkan kewajiban tersebut untuk tiga tahun sekaligus.

"Saya sadar ini sewa numpang di lahan PU (DPUTR). Yang menarik retribusi bilang, 'mau ditarik sekarang atau besok?' Penagihan sekaligus seperti ini baru pertama kali terjadi," ujar Maryati kepada awak media, Selasa (21/7/2026).

Maryati menegaskan bahwa dirinya mematuhi aturan perizinan yang berlaku. Ia pun siap jika sewaktu-waktu harus pindah apabila lokasi tersebut terdampak proyek daerah.

"Semua ada surat izinnya. Kalau nanti ada pelebaran jalan, saya siap pindah," tegasnya.

Secara pribadi, Maryati mengaku tidak keberatan membayar kewajiban tersebut selama diberikan penjelasan yang transparan sejak awal.

"Secara pribadi saya tidak keberatan asal ada penjelasan awal. Pemikiran orang tua kadang mudah salah paham, tidak seperti anak muda," imbuhnya sembari melayani pembeli.

Sehari-hari, Maryati berjualan mulai pukul 10.30 WIB hingga 16.30 WIB dengan pendapatan tidak pasti, berkisar antara Rp25.000 hingga Rp50.000 per hari saat musim panen.

Terkait kabar penundaan pembayaran maupun pengembalian uang retribusi oleh DPUTR Kabupaten Pati, Maryati mengaku belum menerima informasi resmi.

"Kemarin ada info pembayarannya ditunda. Namun, soal kepastian uangnya mau dikembalikan atau tidak, saya belum tahu," pungkasnya. (Sgh/Red)

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!