REMBANG, kawaljateng.com — Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Rembang dari Fraksi Demokrat, Joko Suprihadi, meminta Pemerintah Kabupaten Rembang tidak terburu-buru merelokasi pedagang Pasar Rembang. Ia menekankan bahwa proses pengosongan lapak baru boleh dilakukan setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari pemerintah pusat turun secara definitif.
Pernyataan tersebut disampaikan Joko menyikapi keresahan para pedagang terkait rencana relokasi pasar yang dinilai belum memiliki kepastian pendanaan dari pusat.
"Cuma untuk pindahnya kapan, yang penting semua disiapkan dulu saja. Nanti kalau sudah ada anggaran secara pasti atau anggaran itu definitif dari APBN. Nah schedule yang sudah dipersyaratkan oleh pusat itu kalau memang itu harus dikosongkan, baru proses dikosongkan. Jadi tidak serta-merta kemudian belum ada anggaran secara definitif kemudian pedagang harus pindah. Ini kan nanti kasihan," ujar Joko, Minggu (30/8/2026).
Joko menjelaskan, proyek revitalisasi ini memiliki dinamika panjang. Pada pemerintahan sebelumnya, alokasi APBN sempat tersedia, namun batal terealisasi karena mayoritas pedagang menolak dipindahkan ke pasar kambing dan memilih bertahan di lokasi lama (existing).
Di sisi lain, komitmen pemerintahan saat ini untuk mempertahankan lokasi pasar di tempat semula membawa konsekuensi logis berupa skema relokasi sementara yang lebih kompleks serta beban biaya mandiri bagi para pedagang.
"Pemerintahan baru ini kan janji politiknya untuk tidak mau mindah (lokasi pasar). Konsekuensinya, pedagang harus mengeluarkan biaya (relokasi mandiri). Kalau pindah seperti yang rencana dulu kan enggak banyak membuang biaya," jelasnya.
Selain kerumitan skema relokasi, pengajuan anggaran ke pemerintah pusat saat ini mengharuskan pemenuhan kriteria teknis yang jauh lebih ketat, mulai dari standardisasi SNI hingga uji laboratorium dari Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop). Ditambah lagi, kondisi keuangan daerah (APBD) mengalami keterbatasan akibat adanya pengurangan dana dari pusat.
Mengingat kepastian tanggal pencairan dana APBN sepenuhnya merupakan ranah Pemerintah Pusat dan DPR RI, Joko mendesak Pemkab Rembang untuk bijak dalam mengeksekusi kebijakan di lapangan dan tidak membebani masyarakat.
"Kita menyarankan kalau memang harus dikosongkan sesuai dengan jadwal, yaitu harus menunggu informasi definitifnya anggaran dari APBN sehingga tidak ada rasa resah di tengah masyarakat. Ini kan semua itu untuk pedagang, untuk masyarakat. Kalau masyarakat tidak nyaman buat apa," tegas Joko.
DPRD Rembang berharap Pemkab menjadikan jadwal pengosongan dari pusat sebagai koridor administratif semata, sembari mengutamakan iklim usaha yang kondusif bagi para pedagang hingga anggaran resmi dikucurkan. (Eko/Red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!