PATI, kawaljateng.com — Unit Reskrim Polsek Jakenan bergerak cepat mengamankan empat pemuda terduga pelaku perusakan fasilitas warung kopi di Desa Plosojenar, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati. Aksi penyerangan yang sempat memicu keresahan warga ini dibarengi dengan penyitaan sebilah senjata tajam jenis pedang.
Insiden perusakan tersebut terjadi pada Kamis (25/6/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di warung kopi milik ABS (34). Sekelompok pemuda berbekal kendaraan roda dua mendadak mendatangi lokasi, lalu melakukan perusakan fasilitas warkop secara membabi buta sembari melontarkan makian kepada pemilik maupun pengunjung.
Akibat penyerangan tersebut, sejumlah fasilitas seperti kursi tempat duduk, galon air isi ulang, dan lampu teras dilaporkan rusak. Kerugian materiil korban ditaksir mencapai Rp500 ribu.
Penyelidikan Intensif dan Penangkapan Pelaku
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Jakenan AKP Heru Purnomo mengonfirmasi bahwa setelah menerima laporan resmi dari korban, anggotanya langsung diterjunkan untuk melakukan olah Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil pendalaman, polisi berhasil mengantongi identitas empat orang terduga pelaku. Dua di antaranya merupakan pemuda dewasa yakni AZM (23) dan EDS (19), sementara dua lainnya masih berstatus di bawah umur yaitu AP (17) dan AFF (16).
"Begitu menerima pengaduan dari korban, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta barang bukti di lokasi kejadian," jelas AKP Heru, Jumat (3/7/2026).
Petugas bergerak melakukan penjemputan dan berhasil mengamankan AFF di kediamannya pada Jumat siang sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah satu pelaku diamankan, tiga terduga pelaku lainnya memilih kooperatif dengan menyerahkan diri ke Mapolsek Jakenan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Sajam dan Batu Kali Disita Jadi Barang Bukti
Selain mengamankan para pemuda tersebut, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana perusakan secara bersama-sama di muka umum, antara lain:
Sebilah pedang sepanjang sekitar 70 sentimeter dengan gagang kayu.
Batu kali dan bata ringan (hebel) yang diduga dipakai untuk melempar warkop.
Kursi kayu yang patah serta pecahan galon air isi ulang.
Sejumlah pakaian yang dikenakan para pelaku saat aksi berlangsung.
Komitmen Kamtibmas dan Penegakan Hukum Profesional
Saat ini, penyidik Polsek Jakenan tengah melengkapi berkas perkara dan memenuhi administrasi penyidikan agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke meja hijau. Mengingat sebagian pelaku masih berusia anak, proses penanganan dipastikan akan memperhatikan koridor sistem peradilan pidana anak yang berlaku.
"Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku," tegas AKP Heru.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada kalangan pemuda di wilayah Pati agar tidak mudah terprovokasi oleh gesekan yang berujung pada aksi kriminalitas. Masyarakat yang melihat atau mencium adanya potensi gangguan keamanan, aksi premanisme, maupun gesekan antar-kelompok diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau memanfaatkan saluran Call Center Polri 110 yang siaga 24 jam dan bebas pulsa.
(KawalJateng.com/Red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!