7 November 2026
NAVIGASI KATEGORI

Dua Pengusaha Mangkir Rapat Air Bersih Sendangmulyo, Warga Soroti Anggota DPRD Gunasih

Dua Pengusaha Mangkir Rapat Air Bersih Sendangmulyo, Warga Soroti Anggota DPRD Gunasih
Foto : Agenda mediasi terkait polemik air bersih di Desa Sendangmulyo, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang, diwarnai kekecewaan warga, Sabtu (7/11/2026).

REMBANG, kawaljateng.com — Agenda mediasi terkait polemik air bersih di Desa Sendangmulyo, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang, diwarnai kekecewaan warga, Sabtu (7/11/2026). Pasalnya, dua dari tujuh pengusaha pengambilan air komersial yang dipanggil oleh pemerintah desa mangkir tanpa keterangan yang jelas.

Salah satu pengusaha yang tidak hadir dalam pertemuan di balai desa tersebut adalah Gunasih, yang juga tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Rembang, serta seorang pengusaha lainnya bernama Tono. Ketidakhadiran para pelaku usaha ini langsung memicu reaksi keras dari warga setempat yang merasa aspirasi mereka diabaikan.

Perwakilan warga, Bagus, secara terbuka menyayangkan mangkirnya dua pengusaha tersebut. Ia khawatir ketidakhadiran para pemilik usaha ini disengaja untuk menciptakan celah hukum guna menghindari komitmen atau kesepakatan yang telah dirumuskan bersama warga.

"Kami warga sangat kecewa atas ketidakhadiran dua pengusaha itu. Setidaknya ada perwakilan, karena kayak tadi Mas, mereka dengan gampangnya berkata tidak tahu ada kesepakatan warga karena tidak hadir," ujar Bagus di lokasi, Sabtu (7/11/2026).

"Kami takutkan besok kalau ada Musdes (Musyawarah Desa) lagi, ada alasan-alasan seperti itu. Alasan tidak tahu karena tidak hadir menjadi alasan pelaku usaha lagi yang tidak hadir," sambungnya dengan nada kecewa.

Kuota Sedot Air Diduga Dilonjakkan Sepihak

Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Sendangmulyo, Roni, membenarkan adanya ketidakhadiran dua undangan dari total tujuh pengusaha air komersial yang beroperasi di wilayahnya.

"Ya betul, total semua undangan tujuh pengusaha. Namun dua pengusaha itu tidak hadir, atas nama Gunasih dan Tono," ungkap Roni saat dikonfirmasi.

Roni menjelaskan, forum tersebut awalnya diagendakan untuk mengevaluasi kembali kesepakatan Musdes 2024 mengenai pembatasan kuota pengambilan air. Berdasarkan regulasi desa yang telah disepakati, batasan volume pengambilan air disesuaikan dengan jarak lokasi usaha terhadap permukiman warga, yakni berkisar antara 7 hingga 10 rit per hari.

"Kalau yang paling dekat dengan permukiman itu 7 (rit), yang jauh 10 (rit). Jadi antara 7 sampai 10 rit per hari," terangnya.

Kendati demikian, dalam praktiknya di lapangan, muncul dugaan kuat bahwa aturan tersebut telah dilanggar secara sepihak. Aktivitas penyedotan air komersial dilaporkan mengalami lonjakan drastis hingga menyentuh angka 20 rit per hari, yang dinilai mulai mengancam ketersediaan air bersih bagi warga sekitar.

Pemdes Siapkan Sanksi Tegas hingga Opsi Musdes Ulang

Menghadapi situasi ini, Pemerintah Desa Sendangmulyo menyatakan masih memberikan waktu dengan menunggu pembahasan lanjutan dari para pengusaha yang menggunakan sistem pipanisasi. Seluruh hasil koordinasi tersebut nantinya akan dirumuskan kembali dalam pertemuan lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Roni menegaskan, apabila polemik pembatasan kuota air ini menemui jalan buntu dan tidak adaitik terang, pihak desa tidak ragu untuk mengambil langkah drastis dengan menggelar Musdes ulang. Agenda utamanya mencakup evaluasi total aturan yang berlaku serta penerapan sanksi administratif maupun operasional yang lebih tegas bagi pengusaha yang membandel. (yul/red)

Komentar Pembaca

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!