KAWALJATENG.COM — Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melakukan revitalisasi total Pasar Kota Rembang justru memicu gelombang keresahan di kalangan pedagang. Para pedagang diresahkan oleh instruksi pengosongan lahan yang terkesan terburu-buru, di tengah ketidakpastian anggaran pusat dan minimnya fasilitas di lokasi relokasi.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekda Nomor 511.2/524/2026, seluruh pedagang diwajibkan mengosongkan lapak mereka paling lambat 30 November 2026. Mereka dijadwalkan pindah secara bertahap mulai Oktober hingga November 2026 ke lokasi relokasi sementara di Pasar Barat (Pasar Kambing), Desa Sumberjo.
Namun, kebijakan ini dinilai memberatkan. Selain lokasi relokasi yang belum siap, para pedagang mengaku harus menanggung sendiri biaya pembangunan lapak sementara yang ditaksir mencapai Rp5 juta per lapak.
Pedagang Khawatir Proyek Mangkrak dan Omzet Anjlok
Budi, salah seorang pedagang Pasar Kota Rembang, mempertanyakan kejelasan anggaran proyek tersebut. Menurutnya, pedagang tidak seharusnya diminta pindah sebelum ada kepastian bahwa dana revitalisasi benar-benar telah cair.
"Khawatirnya nanti ditunda-tunda sampai beberapa tahun. Dari Pemkab tidak ada kepastian jadinya kapan. Sejauh ini belum ada sosialisasi terkait anggaran sudah cair atau belum," kata Budi saat dikonfirmasi.
Hal senada diungkapkan Riyanto, pedagang lainnya. Ia menyoroti kondisi fisik tempat relokasi di Pasar Barat yang belum siap ditempati, sementara sosialisasi dari dinas terkait terkesan hanya mendesak pedagang untuk segera angkat kaki.
"Lapaknya belum dibangun kok sudah disuruh pindah terus. Sosialisasi cuma menyuruh pindah-pindah saja," keluh Riyanto.
Selain masalah fisik bangunan, Riyanto mengkhawatirkan penurunan omzet secara drastis di lokasi baru yang cenderung sepi menjelang siang hari. Ia juga menyuarakan kekhawatiran terkait faktor keamanan dan kenyamanan, serta meminta Pemkab memberikan bantuan penuh untuk fasilitas lapak sementara.
"Kami berharap Pemkab Rembang memberikan bantuan penuh agar pedagang bisa langsung menempati lapak siap pakai tanpa dibebani biaya tambahan," tegasnya.
Pemkab Rembang: Batas Waktu Fleksibel, Pembongkaran Tetap Desember
Menanggapi keresahan tersebut, Kepala Bidang Pasar dan PKL Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Rembang, Heri Martono, menegaskan bahwa tenggat waktu pengosongan lahan tidak bersifat kaku. Pihaknya akan mengedepankan pendekatan kondisional yang dibantu oleh koordinator paguyuban pedagang.
"Kami tidak kaku harus pindah sekian, tetapi diharapkan sebelum Desember semua pedagang sudah bersiap ke arah Pasar Kambing," ujar Heri.
Terkait anggaran, Heri meluruskan bahwa mekanisme pencairan APBN dari pemerintah pusat membutuhkan proses teknis. Saat ini, dokumen pengajuan Pemkab Rembang diklaim telah menunjukkan kemajuan signifikan. Desain struktur dan arsitektur pasar baru dinyatakan lolos pengujian, dan saat ini memasuki tahap review akhir jaringan kelistrikan bersama Kementerian PUPR.
Ia memastikan bahwa pada bulan Desember 2026, bangunan Pasar Kota Rembang akan dibongkar total hingga nol pondasi.
"Desember nanti Pasar Kota Rembang harus dibongkar total sampai nol pondasi. Kami bersinergi dengan bagian Aset dan Dinas PU untuk eksekusinya," kata Heri.
Pemkab Rembang juga mengklaim telah menyiapkan anggaran pendukung dari APBD untuk operasional relokasi, pengeboran tanah, hingga proses pembongkaran lahan. (Eko/Red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!